LPS Selamatkan Rp61,5 miliar Uang Nasabah BPR Bangkrut di Jawa Tengah

2024-06-01 03:42:49

News Image Poster LPS (foto: Koran TEMPO)

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), sebuah bank di Jawa Tengah, baru saja mengalami kebangkrutan dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Dalam merespons hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah dengan total nilai mencapai Rp61,5 miliar.

Dilansir dari Kontan pada Sabtu (1/6/2024), Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, mengungkapkan bahwa setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.

"Dalam waktu lima hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," jelas Dimas dalam keterangan tertulis pada 29 Mei 2024.

Pada tahap pertama, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah. Meskipun demikian, masih ada nasabah yang belum menerima pembayaran pada tahap ini. LPS mengimbau agar para nasabah yang belum menerima pembayaran tahap pertama tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Mereka diminta untuk menunggu pengumuman selanjutnya terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPS diwajibkan menyelesaikan proses verifikasi paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dalam hal ini, batas akhir verifikasi adalah 30 September 2024.

Namun, LPS optimistis dapat menyelesaikan seluruh proses pembayaran dalam waktu kurang dari 90 hari kerja. LPS juga menekankan agar nasabah BPR Jepara Artha serta nasabah bank lainnya di Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank. LPS hadir untuk memberikan perlindungan melalui program penjaminan simpanan perbankan.

"Penting diketahui bahwa dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia sepenuhnya menggunakan dana milik LPS," ujar Dimas. Saat ini, LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Sebelum BPR Jepara Artha, sudah ada beberapa bank lain yang mengalami kebangkrutan sepanjang tahun ini. Jika ditotal, sudah ada 12 bank yang bangkrut sepanjang tahun berjalan, semuanya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada tahun lalu, terdapat empat bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Sejak tahun 2005, total ada 134 bank yang bangkrut di Tanah Air.

Peran LPS dalam Melindungi Nasabah

Dalam menghadapi situasi ini, LPS terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah perbankan di Indonesia. Program penjaminan simpanan yang dijalankan oleh LPS bertujuan untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang menabung di bank. Dengan adanya LPS, nasabah tidak perlu khawatir terhadap simpanan mereka meskipun bank tempat mereka menabung mengalami masalah keuangan atau kebangkrutan.

LPS juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penjaminan simpanan. Melalui berbagai kegiatan dan kampanye, LPS berusaha meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan simpanan dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh LPS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia tetap terjaga. Keberadaan LPS menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi simpanan nasabah dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Secara keseluruhan, LPS terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada nasabah perbankan di Indonesia. Meskipun ada bank yang mengalami kebangkrutan, dengan adanya LPS, nasabah dapat merasa tenang dan yakin bahwa simpanan mereka tetap aman. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih kuat dan terpercaya di Indonesia.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...