Sah! BTPN Direstui jadi Bank Kustodian oleh OJK

2024-05-28 04:31:45

News Image Gedung BTPN (foto: BTPN)

Bank BTPN telah resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi bank kustodian, membuka peluang baru dalam pelayanan keuangan dan investasi di pasar modal Indonesia.

Dilansir oleh Bisnis.com pada Selasa (28/05/2024), langkah ini diikuti dengan persetujuan yang diberikan oleh OJK, seperti yang tertera dalam Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Dengan demikian, Bank BTPN siap memperluas layanannya kepada pemodal institusi maupun individu, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai bank kustodian, BTPN akan mengelola berbagai transaksi yang berkaitan dengan efek seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana, serta memberikan representasi bagi pemegang rekening nasabahnya.

Layanan kustodian yang akan disediakan oleh BTPN mencakup pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, dan pelaporan. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan investor di pasar modal Indonesia.

Target BTPN: Peningkatan Investor dan Efisiensi Operasional

Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, menyatakan komitmen Bank BTPN dalam meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia. Melalui layanan kustodian yang lengkap, Bank BTPN berupaya memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal.

Bank BTPN juga akan melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal, termasuk kerjasama dengan pelaku dan pengelola investasi. Dengan memanfaatkan produk dan layanan yang telah tersedia di BTPN, termasuk layanan kustodian, Bank BTPN akan memperluas jangkauan dan memudahkan akses bagi para investor.

Selain itu, Bank BTPN juga berencana untuk menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan pemegang saham pengendalinya, yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) dari Jepang. Dengan memanfaatkan layanan perbankan digital Jenius, Bank BTPN juga akan memperkuat kapabilitas digital dalam menyediakan layanan kustodian terbaru.

Bank BTPN akan menjalankan operasional layanan kustodian dengan mengutamakan keamanan dan efisiensi sesuai dengan peraturan OJK. Ini merupakan upaya untuk memenuhi kewajiban dalam mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian.

Diharapkan bahwa dengan adanya layanan kustodian yang disediakan oleh Bank BTPN, akan membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi yang sesuai dengan profil risiko yang diinginkan. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia dan mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

Baca Juga

Semua Berita