Daftar 12 Bank Bangkrut di Indonesia Sejak Awal 2024, Terbaru di Jepara

2024-05-22 03:15:25

News Image bank bangkrut 2

Jumlah bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia kembali bertambah menjadi 12 bank. Bank terbaru yang izinnya dicabut adalah PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, seperti yang diumumkan oleh OJK pada Selasa (21/5/2024).

Bangkrutnya PT BPR Bank Jepara Artha menambah daftar bank yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang tahun ini menjadi 12 bank. Hal ini menunjukkan peningkatan jumlah bank bangkrut dalam kurun waktu yang relatif singkat, yaitu hampir lima bulan pertama di tahun 2024. Semua bank yang bangkrut dan dicabut izinnya pada tahun ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sebagai perbandingan, tahun lalu hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia. Jika dilihat sejak tahun 2005, total ada 134 bank yang bangkrut di Tanah Air. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah bank yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izinnya oleh OJK.

Berikut adalah daftar 12 bank yang bangkrut sejak awal 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 

Masih Bertambah?

Dilansir oleh Bisnis.com pada Rabu (22/5/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya menyatakan bahwa OJK memproyeksikan akan ada 20 bank yang bangkrut di Indonesia sepanjang tahun ini.

"Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat bertemu dengan media di Hotel Kempinski Jakarta pada Maret lalu.

Dian menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha bank-bank tersebut dilakukan karena mereka sudah tidak bisa lagi diselamatkan, baik karena adanya kecurangan (fraud) atau faktor lainnya, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada, Senin (13/5/2024).

Dalam pengawasannya, OJK telah menjalankan berbagai kewenangan sebelum menyerahkan bank bermasalah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Intinya kami sudah melakukan kewenangan. Kami meminta penambahan modal, meminta tidak jalankan transaksi sesuatu. Itu sudah dijalankan maksimal," ujar Dian.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), upaya penyehatan yang dijalankan oleh OJK tidak boleh lebih dari satu tahun. Jika dalam waktu tersebut upaya penyehatan tidak berhasil, maka bank tersebut harus diserahkan kepada LPS.

Penindakan pencabutan izin usaha bank bangkrut ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh OJK. Menurut UU PPSK, peran BPR akan diperkuat dari waktu ke waktu untuk mendekati standar bank umum, dengan peningkatan tata kelola (governance) yang semakin kuat.

Dian juga menekankan pentingnya perlindungan kepada masyarakat agar BPR yang beroperasi benar-benar sehat dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...