2024-05-22 03:15:25
bank bangkrut 2Jumlah bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia kembali bertambah menjadi 12 bank. Bank terbaru yang izinnya dicabut adalah PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, seperti yang diumumkan oleh OJK pada Selasa (21/5/2024).
Bangkrutnya PT BPR Bank Jepara Artha menambah daftar bank yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang tahun ini menjadi 12 bank. Hal ini menunjukkan peningkatan jumlah bank bangkrut dalam kurun waktu yang relatif singkat, yaitu hampir lima bulan pertama di tahun 2024. Semua bank yang bangkrut dan dicabut izinnya pada tahun ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Sebagai perbandingan, tahun lalu hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia. Jika dilihat sejak tahun 2005, total ada 134 bank yang bangkrut di Tanah Air. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah bank yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izinnya oleh OJK.
Dilansir oleh Bisnis.com pada Rabu (22/5/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya menyatakan bahwa OJK memproyeksikan akan ada 20 bank yang bangkrut di Indonesia sepanjang tahun ini.
"Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat bertemu dengan media di Hotel Kempinski Jakarta pada Maret lalu.
Dian menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha bank-bank tersebut dilakukan karena mereka sudah tidak bisa lagi diselamatkan, baik karena adanya kecurangan (fraud) atau faktor lainnya, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada, Senin (13/5/2024).
Dalam pengawasannya, OJK telah menjalankan berbagai kewenangan sebelum menyerahkan bank bermasalah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Intinya kami sudah melakukan kewenangan. Kami meminta penambahan modal, meminta tidak jalankan transaksi sesuatu. Itu sudah dijalankan maksimal," ujar Dian.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), upaya penyehatan yang dijalankan oleh OJK tidak boleh lebih dari satu tahun. Jika dalam waktu tersebut upaya penyehatan tidak berhasil, maka bank tersebut harus diserahkan kepada LPS.
Penindakan pencabutan izin usaha bank bangkrut ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh OJK. Menurut UU PPSK, peran BPR akan diperkuat dari waktu ke waktu untuk mendekati standar bank umum, dengan peningkatan tata kelola (governance) yang semakin kuat.
Dian juga menekankan pentingnya perlindungan kepada masyarakat agar BPR yang beroperasi benar-benar sehat dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.