Daftar 12 Bank Bangkrut di Indonesia Sejak Awal 2024, Terbaru di Jepara

Rabu, 22 Mei 2024 | 03:15 WIB

News Image bank bangkrut 2

Jumlah bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia kembali bertambah menjadi 12 bank. Bank terbaru yang izinnya dicabut adalah PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, seperti yang diumumkan oleh OJK pada Selasa (21/5/2024).

Bangkrutnya PT BPR Bank Jepara Artha menambah daftar bank yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang tahun ini menjadi 12 bank. Hal ini menunjukkan peningkatan jumlah bank bangkrut dalam kurun waktu yang relatif singkat, yaitu hampir lima bulan pertama di tahun 2024. Semua bank yang bangkrut dan dicabut izinnya pada tahun ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sebagai perbandingan, tahun lalu hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia. Jika dilihat sejak tahun 2005, total ada 134 bank yang bangkrut di Tanah Air. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah bank yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izinnya oleh OJK.

Berikut adalah daftar 12 bank yang bangkrut sejak awal 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 

Masih Bertambah?

Dilansir oleh Bisnis.com pada Rabu (22/5/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya menyatakan bahwa OJK memproyeksikan akan ada 20 bank yang bangkrut di Indonesia sepanjang tahun ini.

"Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat bertemu dengan media di Hotel Kempinski Jakarta pada Maret lalu.

Dian menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha bank-bank tersebut dilakukan karena mereka sudah tidak bisa lagi diselamatkan, baik karena adanya kecurangan (fraud) atau faktor lainnya, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada, Senin (13/5/2024).

Dalam pengawasannya, OJK telah menjalankan berbagai kewenangan sebelum menyerahkan bank bermasalah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Intinya kami sudah melakukan kewenangan. Kami meminta penambahan modal, meminta tidak jalankan transaksi sesuatu. Itu sudah dijalankan maksimal," ujar Dian.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), upaya penyehatan yang dijalankan oleh OJK tidak boleh lebih dari satu tahun. Jika dalam waktu tersebut upaya penyehatan tidak berhasil, maka bank tersebut harus diserahkan kepada LPS.

Penindakan pencabutan izin usaha bank bangkrut ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh OJK. Menurut UU PPSK, peran BPR akan diperkuat dari waktu ke waktu untuk mendekati standar bank umum, dengan peningkatan tata kelola (governance) yang semakin kuat.

Dian juga menekankan pentingnya perlindungan kepada masyarakat agar BPR yang beroperasi benar-benar sehat dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Semua Berita

OJK Ungkap Maraknya Pelajar dan Mahasiswa Terjebak Judi Online dan Pinjol
23 August 2024

OJK Ungkap Maraknya Pelajar dan Mahasiswa Terjebak Judi Online dan Pinjol

Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengeluarkan...

Kartu Kredit
5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)
23 August 2024

5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)

Dalam artikel ini, kami akan membahas lima pinjol legal terb...

Kartu Kredit
Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?
22 August 2024

Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara Transmart Mega...

Kartu Kredit
6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)
22 August 2024

6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)

Berikut adalah panduan praktis untuk Anda yang ingin memulai...

Kartu Kredit
9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)
22 August 2024

9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)

Populix telah merilis laporan Studi Analisis Ekosistem dan P...

Kartu Kredit
Asuransi Jiwa Catat Laba per Juli 2024, Berbalik Arah dari Tren Negatif
21 August 2024

Asuransi Jiwa Catat Laba per Juli 2024, Berbalik Arah dari Tren Negatif

Pada bulan Juli 2024, beberapa perusahaan asuransi jiwa berh...

Kartu Kredit
Kartu Original vs. Co-branding: BTN Platinum vs. BTN x BRI Platinum, Mana yang Terbaik?
21 August 2024

Kartu Original vs. Co-branding: BTN Platinum vs. BTN x BRI Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara BTN Platinum v...

Kartu Kredit
Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68%
20 August 2024

Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68%

Pada Juni 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke...

Kartu Kredit
5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindarinya
20 August 2024

5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindarinya

5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindari...

Kartu Kredit
6 Kartu Kredit dengan Promo Terbanyak
20 August 2024

6 Kartu Kredit dengan Promo Terbanyak

6 kartu kredit dengan promo terbanyak di Indonesia.

Kartu Kredit