OJK dan BTN Berkoordinasi dalam Penanganan Kasus Uang Nasabah yang Diduga Raib

2024-06-11 01:10:38

News Image Kantor Bank BTN (foto: Infobanknews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring terkait dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN tanpa sepengetahuan konsumen. Dilansir dari Bisnis.com pada Selasa (11/6/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi pengaduan dari 19 konsumen terkait kasus ini.

“Hari ini, OJK juga meminta BTN untuk memberikan keterangan, dan bank akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Kami akan terus melakukan pemantauan,” ungkapnya dalam RDK Bulanan pada Senin (10/6/2024). Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa proses investigasi oleh BTN masih berlangsung dan akan terus diawasi oleh OJK.

Friderica menjelaskan bahwa sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik oleh direksi, komisaris, karyawan, maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK tersebut. Namun, OJK juga akan mempertimbangkan unsur kelalaian dari sisi konsumen.

“Jadi OJK harus berada di titik tengah, melihat apakah terjadi pelanggaran oleh PUJK dan juga menilai dari sisi konsumen,” tambahnya. Sebelumnya, Kiki juga menyampaikan bahwa tingkat pendidikan tinggi tidak selalu berkorelasi positif dengan tingkat literasi keuangan seseorang. “Tidak jarang, orang yang memiliki pendidikan tinggi justru menjadi korban penipuan, baik dalam aktivitas keuangan ilegal maupun dalam kegiatan PUJK yang legal,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, orang dengan pendidikan tinggi seringkali kurang bertanggung jawab terhadap keuangannya. Mereka cenderung menyimpan uang dengan cara tidak resmi, misalnya dengan menitipkannya kepada orang yang mereka percayai, seperti sales hingga agen. “Misalnya, nasabah prioritas biasanya bersedia menandatangani blangko kosong, dan akhirnya terjadi sengketa konsumen,” ujarnya.

BTN: Penipuan Biasanya Terjadi Melalui Orang Terdekat

Friderica juga mengungkapkan bahwa kasus penipuan terkait keuangan masih terus menjebak berbagai kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh keinginan beberapa individu untuk mendapatkan keuntungan tinggi dengan cara instan serta kurangnya akses keuangan formal yang mendorong orang untuk beralih ke investasi ilegal. “Perkembangan teknologi juga memudahkan penyebaran hoaks, sehingga orang lebih mudah terekspos, membaca, dan akhirnya tertipu,” ucap Kiki. Hal ini juga marak terjadi, terutama di masa setelah pandemi, di mana masyarakat sudah mulai terbiasa menggunakan fasilitas cashless.

Dia menambahkan bahwa biasanya, orang terjerat modus penipuan karena faktor psikologis. “Kadang-kadang, jika ditawarkan oleh orang terdekat, jadi mudah percaya,” tutupnya. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi nasabah perbankan agar selalu berhati-hati dalam mengelola keuangannya. Mempelajari dasar-dasar manajemen keuangan pribadi dan senantiasa memeriksa legalitas dari produk-produk yang ditawarkan bisa membantu Anda menghindari praktik-praktik penipuan finansial. 

Dalam menghadapi kasus hilangnya dana nasabah BTN, OJK menunjukkan komitmen untuk memastikan tanggung jawab PUJK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, konsumen juga diharapkan lebih berhati-hati dan memahami kontrak serta perjanjian keuangan yang mereka ikuti. Pengawasan ketat oleh OJK ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi konsumen dan memastikan bahwa pelanggaran oleh PUJK dapat diminimalisir.

Pendidikan literasi keuangan yang lebih baik juga diperlukan untuk mengurangi jumlah korban penipuan. OJK terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...