2024-06-11 01:10:38
Kantor Bank BTN (foto: Infobanknews)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring terkait dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN tanpa sepengetahuan konsumen. Dilansir dari Bisnis.com pada Selasa (11/6/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi pengaduan dari 19 konsumen terkait kasus ini.
“Hari ini, OJK juga meminta BTN untuk memberikan keterangan, dan bank akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Kami akan terus melakukan pemantauan,” ungkapnya dalam RDK Bulanan pada Senin (10/6/2024). Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa proses investigasi oleh BTN masih berlangsung dan akan terus diawasi oleh OJK.
Friderica menjelaskan bahwa sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik oleh direksi, komisaris, karyawan, maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK tersebut. Namun, OJK juga akan mempertimbangkan unsur kelalaian dari sisi konsumen.
“Jadi OJK harus berada di titik tengah, melihat apakah terjadi pelanggaran oleh PUJK dan juga menilai dari sisi konsumen,” tambahnya. Sebelumnya, Kiki juga menyampaikan bahwa tingkat pendidikan tinggi tidak selalu berkorelasi positif dengan tingkat literasi keuangan seseorang. “Tidak jarang, orang yang memiliki pendidikan tinggi justru menjadi korban penipuan, baik dalam aktivitas keuangan ilegal maupun dalam kegiatan PUJK yang legal,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, orang dengan pendidikan tinggi seringkali kurang bertanggung jawab terhadap keuangannya. Mereka cenderung menyimpan uang dengan cara tidak resmi, misalnya dengan menitipkannya kepada orang yang mereka percayai, seperti sales hingga agen. “Misalnya, nasabah prioritas biasanya bersedia menandatangani blangko kosong, dan akhirnya terjadi sengketa konsumen,” ujarnya.
Friderica juga mengungkapkan bahwa kasus penipuan terkait keuangan masih terus menjebak berbagai kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh keinginan beberapa individu untuk mendapatkan keuntungan tinggi dengan cara instan serta kurangnya akses keuangan formal yang mendorong orang untuk beralih ke investasi ilegal. “Perkembangan teknologi juga memudahkan penyebaran hoaks, sehingga orang lebih mudah terekspos, membaca, dan akhirnya tertipu,” ucap Kiki. Hal ini juga marak terjadi, terutama di masa setelah pandemi, di mana masyarakat sudah mulai terbiasa menggunakan fasilitas cashless.
Dia menambahkan bahwa biasanya, orang terjerat modus penipuan karena faktor psikologis. “Kadang-kadang, jika ditawarkan oleh orang terdekat, jadi mudah percaya,” tutupnya. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi nasabah perbankan agar selalu berhati-hati dalam mengelola keuangannya. Mempelajari dasar-dasar manajemen keuangan pribadi dan senantiasa memeriksa legalitas dari produk-produk yang ditawarkan bisa membantu Anda menghindari praktik-praktik penipuan finansial.
Dalam menghadapi kasus hilangnya dana nasabah BTN, OJK menunjukkan komitmen untuk memastikan tanggung jawab PUJK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, konsumen juga diharapkan lebih berhati-hati dan memahami kontrak serta perjanjian keuangan yang mereka ikuti. Pengawasan ketat oleh OJK ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi konsumen dan memastikan bahwa pelanggaran oleh PUJK dapat diminimalisir.
Pendidikan literasi keuangan yang lebih baik juga diperlukan untuk mengurangi jumlah korban penipuan. OJK terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya.