OJK: Data Fintech Lending akan Wajib Masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

2024-05-16 03:59:03

News Image Fintech Lending (foto: The Jakarta Post)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala Eksekutif OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyempurnaan aturan ini akan mewajibkan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk menjadi pelapor dalam sistem SLIK. Dengan kata lain, data dari layanan fintech lending akan dimasukkan ke dalam SLIK.

Dilansir oleh Kontan, Agusman menjelaskan bahwa aturan tersebut mulai berlaku dalam kurun waktu tertentu setelah ditetapkannya POJK yang baru. Dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (14/5), dia menyampaikan harapan bahwa kewajiban bagi penyelenggara fintech lending untuk melaporkan data mereka ke SLIK.

Ini akan meningkatkan kualitas penilaian skor kredit (credit scoring) yang dilakukan oleh fintech lending. Dengan adanya data yang lebih komprehensif dan terpercaya, diharapkan kualitas pendanaan fintech lending juga akan semakin membaik.

Tanggapan dari Asosiasi Fintech

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah mengadakan pembicaraan dengan OJK untuk memasukkan semua data fintech peer-to-peer lending, termasuk data nasabah, ke dalam SLIK.

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (29/4). Entjik menyatakan bahwa proses diskusi dengan OJK sedang berlangsung dan mereka berharap agar semua data fintech dapat segera masuk ke SLIK.

Entjik juga menambahkan bahwa dengan masuknya semua data ke dalam SLIK, diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam membayar utang mereka. Menurutnya, hal ini penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar utang tepat waktu, sehingga mengurangi risiko gagal bayar atau ketidakmauan untuk membayar utang.

Dengan mengintegrasikan data fintech lending ke dalam SLIK, diharapkan akan ada sinergi yang lebih baik antara OJK dan penyelenggara fintech dalam memantau dan mengelola risiko kredit. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen serta meningkatkan transparansi dalam industri fintech lending. 

Peningkatan Kualitas Demi Ekosistem Fintech Sehat dan Inklusif

Peningkatan kualitas data dan informasi yang tersedia di SLIK akan membantu fintech lending dalam melakukan penilaian kredit yang lebih akurat dan objektif. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko dengan lebih baik, sehingga dapat mengambil keputusan pendanaan yang lebih bijaksana dan bertanggung jawab.

Dengan adanya kewajiban pelaporan ini, diharapkan juga akan tercipta ekosistem fintech yang lebih sehat dan berkelanjutan. Fintech lending akan lebih mampu menyediakan layanan yang lebih aman dan dapat dipercaya bagi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech secara keseluruhan.

Dalam jangka panjang, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan adanya data yang lebih lengkap dan terpercaya, masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau oleh layanan keuangan tradisional akan memiliki akses ke layanan pendanaan yang aman dan terpercaya. Ini sejalan dengan visi OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Secara keseluruhan, revisi POJK dan kewajiban pelaporan SLIK bagi penyelenggara fintech lending ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan transparansi industri fintech di Indonesia. Dengan sinergi antara OJK dan AFPI, diharapkan dapat tercipta lingkungan keuangan yang lebih stabil, aman, dan dapat diandalkan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga

Semua Berita