komparase.com

BTN Akuisisi Bank Muamalat, Berikut Perkembangan Aksi Korporasinya!

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB
Bank Muamalat
Bank Muamalat

Bank Muamalat Indonesia Tbk. telah mengemukakan pandangannya sehubungan dengan penyelesaian proses uji tuntas yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. terhadap pemisahan unit usaha syariah (UUS). Hal ini merupakan langkah yang diwajibkan karena besarnya aset yang dimiliki oleh unit tersebut, yang membuat pemisahan menjadi suatu keharusan. Nixon L.P. Napitupulu, Direktur Utama BTN, memperkirakan bahwa proses uji tuntas tersebut akan berakhir pada bulan April ini. Keputusan terkait kelanjutan proses akuisisi juga diantisipasi akan diambil pada saat yang sama. 

 

Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, menyatakan bahwa proses uji tuntas antara Bank Muamalat dan BTN Syariah masih berlangsung. Keputusan terkait tindak lanjut akan diambil dengan mempertimbangkan strategi dan arahan dari Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Artinya, proses ini tidak hanya melibatkan pertimbangan bisnis semata, tetapi juga pertimbangan-pertimbangan yang bersifat strategis dan kepentingan pemangku kepentingan utama.

 

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menambahkan dimensi kebijakan yang sedang dibahas secara internal di BPKH. Proses akuisisi Bank Muamalat oleh BTN menjadi isu kebijakan yang berdampak pada arah strategis dan visi BPKH dalam mengelola portofolio investasinya. Penyampaian ini menegaskan bahwa proses bisnis di industri keuangan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi semata, tetapi juga oleh faktor-faktor kebijakan dan regulasi yang membentuk kerangka kerja yang harus diikuti.

 

Kabar tentang kemungkinan masuknya BTN ke Bank Muamalat muncul di tengah upaya BPKH untuk mengurangi kepemilikan sahamnya di Bank Muamalat, yang saat ini mencapai 82,65%. Hal ini menunjukkan adanya dinamika yang kompleks dalam proses bisnis dan kebijakan di industri keuangan. Selain itu, proses akuisisi ini juga terjadi ketika Bank Muamalat sedang berusaha melantai di bursa atau melakukan listing saham. Meskipun Bank Muamalat telah menjadi perusahaan terbuka sejak 1993, namun hingga saat ini sahamnya belum tercatat di bursa.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini