BTN Akuisisi Bank Muamalat, Berikut Update dari OJK

2024-04-05 02:54:09

News Image Bank Muamalat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) tengah melakukan upaya pengambilalihan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., lembaga perbankan syariah tertua di Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru dalam proses ini. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, tahapan-tahapan dalam rencana akuisisi tersebut masih dalam proses, membutuhkan perencanaan dan diskusi yang mendalam antara kedua belah pihak sebelum proses perijinan dilakukan oleh OJK. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/4/2024), Dian menegaskan bahwa proses ini memerlukan waktu yang cukup dalam setiap tahapannya untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

 

Selain itu, Dian juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, di samping rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN, belum ada bank syariah lain yang mengajukan aksi korporasi serupa. Bank-bank yang memenuhi syarat untuk melakukan aksi korporasi sedang melakukan analisis internal dan skenario konsolidasi yang akan dilakukan di masa mendatang. Namun demikian, OJK mendukung proses konsolidasi di industri perbankan syariah sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang unit usaha syariah.

 

Proses akuisisi Bank Muamalat oleh BTN telah mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir, yang menargetkan keputusan akuisisi pada April 2024. Erick Thohir juga menegaskan bahwa proses merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat akan selesai sebelum pergantian presiden pada Oktober 2024. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan bahwa langkah akuisisi Bank Muamalat masih dalam proses due diligence, dan keputusan akuisisi direncanakan diambil pada bulan April 2024. Namun, dia menyatakan optimis bahwa proses tersebut akan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

 

Dari sisi Bank Muamalat, Direktur Utama Indra Falatehan menegaskan bahwa langkah aksi korporasi tersebut merupakan keputusan yang akan diambil oleh pemegang saham, dan Bank Muamalat menghargai proses pengambilan keputusan tersebut. Sementara itu, pemegang saham pengendali Bank Muamalat, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), juga tengah mengkaji proses akuisisi tersebut di internal mereka. Harry Alexander, anggota Badan Pelaksana BPKH, mengindikasikan bahwa proses ini sedang dibahas di internal BPKH, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pembahasan internal selesai. Hal ini juga dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi di DPR, yang juga menjadi salah satu pemangku kepentingan terkait proses ini.

Baca Juga

Semua Berita