Sah! OJK Umumkan Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir

Senin, 1 April 2024 | 00:57 WIB

News Image Logo di Kantor OJK (foto: Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sektor perbankan Indonesia telah mempersiapkan diri secara matang menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terkait Covid-19 pada 31 Maret 2024. Langkah ini sesuai dengan keputusan Pemerintah yang mencabut status pandemi Covid-19 pada bulan Juni 2023 serta memperhitungkan pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi, termasuk perbaikan kondisi sektor riil. OJK menegaskan bahwa stimulus restrukturisasi kredit yang telah diterapkan sejak awal 2020 memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kepada debitur, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi selama periode pandemi.

 

Selain itu, OJK juga melakukan evaluasi terhadap kesiapan sektor perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini. Menurut penilaian OJK, sektor perbankan telah menunjukkan daya tahan yang kuat (resilient), didukung oleh berbagai faktor seperti tingkat permodalan yang cukup kuat, likuiditas yang mencukupi, serta manajemen risiko yang baik. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, dipadukan dengan tingkat inflasi yang terjaga dan pertumbuhan investasi yang positif, turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia.

 

Sejak diberlakukannya status berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia pada Juni 2023, terjadi peningkatan signifikan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Data terbaru pada Januari 2024 menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia berada dalam kondisi yang baik, tercermin dari berbagai indikator seperti rasio kecukupan modal (CAR) yang mencapai 27,54%, tingkat likuiditas yang tinggi sebagaimana ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14%, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42%. Selain itu, tingkat rentabilitas sektor perbankan juga menunjukkan kinerja yang memadai. Mahendra Siregar menekankan bahwa capaian ini diharapkan dapat menjadi bantalan yang solid dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul di tengah ketidakpastian ekonomi global.

 

OJK telah menerapkan berbagai kebijakan stimulus restrukturisasi kredit sejak awal pandemi Covid-19 melanda. Kebijakan ini dimulai dengan dikeluarkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020, yang bertujuan memberikan kelonggaran kepada debitur yang berkinerja baik namun terdampak pandemi Covid-19. Seiring dengan berlanjutnya pandemi, OJK secara bertahap memperpanjang kebijakan stimulus tersebut hingga 31 Maret 2024 melalui beberapa keputusan kebijakan. Penekanan diberikan pada penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat, sambil tetap memperhatikan arah normalisasi kebijakan yang sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh negara-negara lain. 

 

Dalam konteks ini, OJK juga menekankan pentingnya memperhatikan segmen-segmen yang membutuhkan perhatian khusus dalam kebijakan stimulus, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor-sektor tertentu, serta daerah-daerah yang masih dalam proses pemulihan. Kebijakan yang bersifat target-oriented ini didukung oleh upaya untuk memperkuat aspek manajemen risiko dalam industri perbankan, sehingga menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Semua Berita

Survei Manulife Ungkap Kecemasan Masyarakat Imbas Naiknya Biaya Medis
25 August 2024

Survei Manulife Ungkap Kecemasan Masyarakat Imbas Naiknya Biaya Medis

Survei Manulife Asia Care 2024 mengungkapkan bahwa tekanan f...

Kartu Kredit
5 Langkah Mudah untuk Mengklaim Asuransi dengan Cepat dan Tepat
25 August 2024

5 Langkah Mudah untuk Mengklaim Asuransi dengan Cepat dan Tepat

Mengklaim asuransi bisa menjadi proses yang membingungkan da...

Kartu Kredit
(Terbaru Agustus 2024) Daftar Suku Bunga Deposito 8 Bank Digital, Ada yang Sampai 9 Persen?
25 August 2024

(Terbaru Agustus 2024) Daftar Suku Bunga Deposito 8 Bank Digital, Ada yang Sampai 9 Persen?

Suku bunga deposito perbankan terus meningkat meskipun Bank...

Kartu Kredit
5 Manfaat Blockchain dalam Pengelolaan Keuangan Pribadi
24 August 2024

5 Manfaat Blockchain dalam Pengelolaan Keuangan Pribadi

Teknologi blockchain, yang awalnya dikenal sebagai landasan...

Kartu Kredit
MNC Motion Card vs. Mandiri Livin' Everyday, Mana yang Terbaik
24 August 2024

MNC Motion Card vs. Mandiri Livin' Everyday, Mana yang Terbaik

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara MNC Motion Car...

Kartu Kredit
OJK Ungkap Maraknya Pelajar dan Mahasiswa Terjebak Judi Online dan Pinjol
23 August 2024

OJK Ungkap Maraknya Pelajar dan Mahasiswa Terjebak Judi Online dan Pinjol

Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengeluarkan...

Kartu Kredit
5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)
23 August 2024

5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)

Dalam artikel ini, kami akan membahas lima pinjol legal terb...

Kartu Kredit
Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?
22 August 2024

Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara Transmart Mega...

Kartu Kredit
6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)
22 August 2024

6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)

Berikut adalah panduan praktis untuk Anda yang ingin memulai...

Kartu Kredit
9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)
22 August 2024

9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)

Populix telah merilis laporan Studi Analisis Ekosistem dan P...

Kartu Kredit