2024-04-01 00:57:49
Logo di Kantor OJK (foto: Bisnis.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sektor perbankan Indonesia telah mempersiapkan diri secara matang menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terkait Covid-19 pada 31 Maret 2024. Langkah ini sesuai dengan keputusan Pemerintah yang mencabut status pandemi Covid-19 pada bulan Juni 2023 serta memperhitungkan pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi, termasuk perbaikan kondisi sektor riil. OJK menegaskan bahwa stimulus restrukturisasi kredit yang telah diterapkan sejak awal 2020 memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kepada debitur, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi selama periode pandemi.
Selain itu, OJK juga melakukan evaluasi terhadap kesiapan sektor perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini. Menurut penilaian OJK, sektor perbankan telah menunjukkan daya tahan yang kuat (resilient), didukung oleh berbagai faktor seperti tingkat permodalan yang cukup kuat, likuiditas yang mencukupi, serta manajemen risiko yang baik. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, dipadukan dengan tingkat inflasi yang terjaga dan pertumbuhan investasi yang positif, turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia.
Sejak diberlakukannya status berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia pada Juni 2023, terjadi peningkatan signifikan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Data terbaru pada Januari 2024 menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia berada dalam kondisi yang baik, tercermin dari berbagai indikator seperti rasio kecukupan modal (CAR) yang mencapai 27,54%, tingkat likuiditas yang tinggi sebagaimana ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14%, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42%. Selain itu, tingkat rentabilitas sektor perbankan juga menunjukkan kinerja yang memadai. Mahendra Siregar menekankan bahwa capaian ini diharapkan dapat menjadi bantalan yang solid dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul di tengah ketidakpastian ekonomi global.
OJK telah menerapkan berbagai kebijakan stimulus restrukturisasi kredit sejak awal pandemi Covid-19 melanda. Kebijakan ini dimulai dengan dikeluarkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020, yang bertujuan memberikan kelonggaran kepada debitur yang berkinerja baik namun terdampak pandemi Covid-19. Seiring dengan berlanjutnya pandemi, OJK secara bertahap memperpanjang kebijakan stimulus tersebut hingga 31 Maret 2024 melalui beberapa keputusan kebijakan. Penekanan diberikan pada penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat, sambil tetap memperhatikan arah normalisasi kebijakan yang sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh negara-negara lain.
Dalam konteks ini, OJK juga menekankan pentingnya memperhatikan segmen-segmen yang membutuhkan perhatian khusus dalam kebijakan stimulus, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor-sektor tertentu, serta daerah-daerah yang masih dalam proses pemulihan. Kebijakan yang bersifat target-oriented ini didukung oleh upaya untuk memperkuat aspek manajemen risiko dalam industri perbankan, sehingga menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.