Sah! OJK Umumkan Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir

2024-04-01 00:57:49

News Image Logo di Kantor OJK (foto: Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sektor perbankan Indonesia telah mempersiapkan diri secara matang menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terkait Covid-19 pada 31 Maret 2024. Langkah ini sesuai dengan keputusan Pemerintah yang mencabut status pandemi Covid-19 pada bulan Juni 2023 serta memperhitungkan pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi, termasuk perbaikan kondisi sektor riil. OJK menegaskan bahwa stimulus restrukturisasi kredit yang telah diterapkan sejak awal 2020 memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kepada debitur, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi selama periode pandemi.

 

Selain itu, OJK juga melakukan evaluasi terhadap kesiapan sektor perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini. Menurut penilaian OJK, sektor perbankan telah menunjukkan daya tahan yang kuat (resilient), didukung oleh berbagai faktor seperti tingkat permodalan yang cukup kuat, likuiditas yang mencukupi, serta manajemen risiko yang baik. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, dipadukan dengan tingkat inflasi yang terjaga dan pertumbuhan investasi yang positif, turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia.

 

Sejak diberlakukannya status berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia pada Juni 2023, terjadi peningkatan signifikan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Data terbaru pada Januari 2024 menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia berada dalam kondisi yang baik, tercermin dari berbagai indikator seperti rasio kecukupan modal (CAR) yang mencapai 27,54%, tingkat likuiditas yang tinggi sebagaimana ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14%, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42%. Selain itu, tingkat rentabilitas sektor perbankan juga menunjukkan kinerja yang memadai. Mahendra Siregar menekankan bahwa capaian ini diharapkan dapat menjadi bantalan yang solid dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul di tengah ketidakpastian ekonomi global.

 

OJK telah menerapkan berbagai kebijakan stimulus restrukturisasi kredit sejak awal pandemi Covid-19 melanda. Kebijakan ini dimulai dengan dikeluarkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020, yang bertujuan memberikan kelonggaran kepada debitur yang berkinerja baik namun terdampak pandemi Covid-19. Seiring dengan berlanjutnya pandemi, OJK secara bertahap memperpanjang kebijakan stimulus tersebut hingga 31 Maret 2024 melalui beberapa keputusan kebijakan. Penekanan diberikan pada penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat, sambil tetap memperhatikan arah normalisasi kebijakan yang sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh negara-negara lain. 

 

Dalam konteks ini, OJK juga menekankan pentingnya memperhatikan segmen-segmen yang membutuhkan perhatian khusus dalam kebijakan stimulus, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor-sektor tertentu, serta daerah-daerah yang masih dalam proses pemulihan. Kebijakan yang bersifat target-oriented ini didukung oleh upaya untuk memperkuat aspek manajemen risiko dalam industri perbankan, sehingga menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...