Bank Mega Bagi-bagi Cuan Rp Rp2,45 triliun, Catat Tanggalnya!

2024-03-06 06:15:51

News Image Bank Mega Resepsionis

Bank Mega Tbk. (MEGA) telah mengumumkan rencana pembagian dividen sebesar Rp2,45 triliun, yang setara dengan 70% dari laba bersih tahun buku 2023, dan akan dibagikan kepada para pemegang saham pada bulan ini. Keputusan ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mega pada 1 Maret 2023, di mana sebagian besar laba perseroan senilai Rp3,51 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran dividen tunai. Dengan jumlah saham beredar sebanyak 11,74 miliar lembar, dividen per saham Bank Mega mencapai Rp209,32. Ini merupakan keputusan yang konsisten dengan kebijakan pembagian dividen tahun sebelumnya, di mana Bank Mega juga mengalokasikan 70% dari laba tahun buku 2022 untuk pembayaran dividen sebesar Rp2,83 triliun.

 

Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Thayib, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kinerja keuangan yang solid dan rasio kecukupan modal (CAR) yang tinggi, mencapai 26,17% pada tahun 2023. Pembagian dividen dengan rasio yang tinggi juga dianggap sebagai insentif positif bagi para pemegang saham. Rencana pembagian dividen ini telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan ini, dengan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal 15 Maret 2024. Dengan demikian, keputusan ini memberikan kepastian kepada pemegang saham mengenai pembagian dividen yang akan dilakukan oleh Bank Mega.

Jadwal Pembagian Dividen Bank Mega Tbk.

1. Saham dengan hak dividen (Cum Dividen) akan diperdagangkan hingga 13 Maret 2024 di pasar reguler dan negosiasi, serta hingga 15 Maret 2024 di pasar tunai.

2. Periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) dimulai pada 14 Maret 2024 di pasar reguler dan negosiasi, serta pada 16 Maret 2024 di pasar tunai.

3. Pemegang saham yang berhak atas dividen akan terdaftar pada 15 Maret 2024, yang disebut sebagai tanggal recording date.

4. Pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2023 dijadwalkan pada 27 Maret 2024.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...