komparase.com

Ini Syarat dan Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPN 2024

Kamis, 29 Februari 2024 | 21:00 WIB
Insentif PPN 2024
Insentif PPN 2024

Kementerian Keuangan resmi kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik tahun ini. PPN mobil listrik yang memenuhi syarat dipangkas dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Ini mobil listrik yang akan mendapatkan insentif PPN.

Insentif PPN ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2023. Tapi aturan sebelumnya hanya sampai dengan Desember 2023. Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai insentif PPN untuk kendaraan listrik tahun 2024.

Aturan baru mengenai insentif PPN mobil listrik tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Tertulis pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Dilanjutkan pada Pasal 3 ayat (1), mobil dan bus listrik tertentu yang berhak mendapatkan insentif PPN ini harus memenuhi kriteria nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri). Adapun kriteria nilai TKDN yang dimaksud sebagai berikut:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

Dijelaskan pada Pasal 4, PPN untuk kendaraan listrik normalnya adalah 11 persen dari harga jual. Namun, ada potongan PPN ditanggung pemerintah. Untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen berhak dapat diskon PPN sebesar 10 persen. Artinya, kendaraan itu hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen dari harga jual.

Tahun lalu, mobil yang sudah berhak mendapatkan insentif PPN antara lain Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Harganya pun turun lumayan jauh, untuk Hyundai Ioniq 5 turun Rp 60-70 jutaan. Sedangkan Wuling Air ev lebih murah Rp 20 jutaan.

Kini, bertambah satu lagi mobil listrik yang akan mendapat insentif PPN. Mobil listrik itu adalah Wuling BinguoEV. Wuling memastikan BinguoEV mendapat insentif PPN karena memenuhi syarat TKDN. Adapun TKDN Wuling BinguoEV mencapai 47,5 persen. Kini, harga Wuling BinguoEV turun dari Rp 348 juta-Rp 408 juta menjadi hanya Rp 317 juta-Rp 372 juta.

Selain itu, sebenarnya ada lagi mobil listrik yang sudah dirakit di Indonesia selain Hyundai dan Wuling. Morris Garage (MG) telah memproduksi dua mobil listriknya, yaitu MG 4 EV dan MG ZS EV. Namun, keduanya belum memenuhi syarat minimal TKDN untuk mendapatkan insentif PPN. Meski begitu, MG tengah mengejar TKDN 40 persen agar kedua mobil tersebut dapat insentif PPN. Dua mobil listrik MG itu pun sudah turun harga karena telah dirakit secara lokal.

Lihat Juga Mobil Listrik

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini