Ini Syarat dan Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPN 2024

2024-02-27 03:59:12

News Image Insentif PPN 2024

Kementerian Keuangan resmi kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik tahun ini. PPN mobil listrik yang memenuhi syarat dipangkas dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Ini mobil listrik yang akan mendapatkan insentif PPN.

Insentif PPN ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2023. Tapi aturan sebelumnya hanya sampai dengan Desember 2023. Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai insentif PPN untuk kendaraan listrik tahun 2024.

Aturan baru mengenai insentif PPN mobil listrik tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Tertulis pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Dilanjutkan pada Pasal 3 ayat (1), mobil dan bus listrik tertentu yang berhak mendapatkan insentif PPN ini harus memenuhi kriteria nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri). Adapun kriteria nilai TKDN yang dimaksud sebagai berikut:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

Dijelaskan pada Pasal 4, PPN untuk kendaraan listrik normalnya adalah 11 persen dari harga jual. Namun, ada potongan PPN ditanggung pemerintah. Untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen berhak dapat diskon PPN sebesar 10 persen. Artinya, kendaraan itu hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen dari harga jual.

Tahun lalu, mobil yang sudah berhak mendapatkan insentif PPN antara lain Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Harganya pun turun lumayan jauh, untuk Hyundai Ioniq 5 turun Rp 60-70 jutaan. Sedangkan Wuling Air ev lebih murah Rp 20 jutaan.

Kini, bertambah satu lagi mobil listrik yang akan mendapat insentif PPN. Mobil listrik itu adalah Wuling BinguoEV. Wuling memastikan BinguoEV mendapat insentif PPN karena memenuhi syarat TKDN. Adapun TKDN Wuling BinguoEV mencapai 47,5 persen. Kini, harga Wuling BinguoEV turun dari Rp 348 juta-Rp 408 juta menjadi hanya Rp 317 juta-Rp 372 juta.

Selain itu, sebenarnya ada lagi mobil listrik yang sudah dirakit di Indonesia selain Hyundai dan Wuling. Morris Garage (MG) telah memproduksi dua mobil listriknya, yaitu MG 4 EV dan MG ZS EV. Namun, keduanya belum memenuhi syarat minimal TKDN untuk mendapatkan insentif PPN. Meski begitu, MG tengah mengejar TKDN 40 persen agar kedua mobil tersebut dapat insentif PPN. Dua mobil listrik MG itu pun sudah turun harga karena telah dirakit secara lokal.

Baca Juga

Semua Berita

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?
31 Desember 2024

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?

Pasar otomotif roda dua Indonesia semakin ramai pada 2024 de...

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya
31 Desember 2024

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya

Mobil pikap dan truk yang digunakan sebagai angkutan penumpa...

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV
31 Desember 2024

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV

Keduanya adalah pilihan yang solid dalam kategori mobil list...

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!
30 Desember 2024

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!

Nio ET9 Signature Edition, mobil listrik premium asal Tiongk...

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024
30 Desember 2024

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024

Honda PCX 160 2024 hadir dengan tiga varian CBS, ABS, dan Ro...

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan
30 Desember 2024

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan

Memilih jenis caravan yang tepat sangat bergantung pada kebu...

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian
28 Desember 2024

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian

Keduanya adalah pilihan yang solid di segmen motor matic, se...

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!
27 Desember 2024

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!

Dengan sikap yang lebih disiplin, sabar, dan peduli terhadap...

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa
28 Desember 2024

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa

Polri mengidentifikasi tiga titik lelah di tol Trans Jawa da...

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1
27 Desember 2024

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1

QJ Motor OAO Pro dan Kawasaki Ninja e-1 menawarkan pilihan m...