Pembelian Rumah Hingga Rp5 Miliar Tetap Dapat Insentif PPN Tahun 2025

2024-12-20 05:47:39

News Image Beli rumah tetap mendapatkan insentif PPN. Sumber: Masuk Sini

Tahun 2025 menjadi periode penting bagi sektor properti di Indonesia. Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan nilai tertentu. 

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang mulai berlaku pada awal tahun depan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus signifikan pada sektor properti dan mendukung masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki hunian.

Rincian Kebijakan Insentif Bebas PPN

Dikutip dari Detik.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti akan diberlakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025. 

Insentif ini mencakup pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Pemerintah akan menanggung PPN untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar pertama, sementara sisanya akan dikenakan tarif PPN reguler. Misalnya, untuk pembelian rumah senilai Rp5 miliar, PPN sebesar Rp240 juta akan ditanggung oleh pemerintah.

Insentif ini akan berlaku penuh (100%) selama periode Januari hingga Juni 2025. Pada paruh kedua tahun tersebut, insentif akan tetap diberikan, namun dengan potongan sebesar 50%. Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan tarif PPN.

Dampak Kenaikan Tarif PPN dan Perlunya Kebijakan Insentif

Tarif PPN yang akan naik menjadi 12% pada tahun 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi daya beli masyarakat, khususnya untuk kelas menengah. Pemerintah memandang bahwa insentif ini sangat penting untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki hunian layak. 

Dengan pembebasan PPN sebesar Rp2 miliar, calon pembeli rumah akan mendapatkan pengurangan beban biaya yang cukup signifikan, sehingga memungkinkan lebih banyak orang untuk memiliki akses terhadap properti berkualitas.

Selain itu, sektor properti diprediksi akan tetap menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan mempertahankan daya beli masyarakat, sektor ini diharapkan dapat terus bergairah dan memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional.

Peningkatan Daya Dukung untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Selain insentif PPN untuk masyarakat kelas menengah, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu upayanya adalah menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Langkah ini bertujuan untuk mempermudah MBR mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau, sekaligus mendorong pemerataan kepemilikan properti di berbagai kalangan masyarakat.

Sinergi Kebijakan dengan Sektor Lain

Selain sektor properti, pemerintah juga memberikan insentif serupa untuk sektor kendaraan ramah lingkungan. Insentif PPN DTP diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik yang diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (Completely Knock Down/CKD). Kebijakan ini mencakup diskon PPN hingga 10% serta pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik tertentu. 

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus mendorong pengembangan industri otomotif ramah lingkungan di Tanah Air.

Harapan dan Tujuan Kebijakan

Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan insentif ini memiliki tiga tujuan utama: menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi yang signifikan pada sektor properti dan otomotif, yang merupakan dua sektor strategis dalam perekonomian Indonesia.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perumahan dan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memberikan buffer bagi pekerja yang terkena dampak ekonomi,” ujar Airlangga, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).

Dengan kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan inklusif, meskipun terdapat tekanan dari kenaikan tarif PPN. Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor kunci di tahun 2025.

Baca Juga

Asya

Asya

Writer

Semua Berita