2024-12-26 15:44:48
Jalan tol Solo-Ngawi. Sumber foto: gooto.comJalan tol menjadi jalur favorit pengendara selama musim liburan akhir tahun, termasuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Namun, jalur ini juga menyimpan risiko kelelahan yang dapat berujung pada kecelakaan fatal.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan adanya tiga titik lelah di sepanjang tol Trans Jawa yang perlu diantisipasi.
“Titik lelah itu ada di tol ruas delapan Batang-Semarang, Solo-Ngawi di KM 543, dan Ngawi-Surabaya,” jelas Irjen Aan di Jakarta (16/12) seperti dikutip dari Otodriver.com.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan, Polri telah memperbanyak kapasitas kendaraan di rest area. Pengemudi yang merasa lelah diimbau untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Sudah dipasang juga counting di sana, yang menunjukkan bahwa lokasi ini sudah padat atau ini masih ada sisa dua kendaraan dan seterusnya. Kita terus perbaiki rest area,” tambah Irjen Aan.
Selain memperluas kapasitas rest area, Polri juga telah mengidentifikasi 700 titik rawan kecelakaan dan kemacetan, sebagian besar berada di Pulau Jawa. Beberapa area bahkan tergolong rawan bencana, termasuk genangan air dan longsor.
“Di tol itu ada di 158 kalau tidak salah. Itu sudah (diidentifikasi, red.), namun itu hanya genangan saja. Untuk longsor kemarin, kita rapat koordinasi dengan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) dan Bina Marga. Itu sudah dilakukan mitigasi di lokasi yang potensial terjadi bencana longsor,” ungkapnya.
Upaya pemetaan wilayah rawan kecelakaan akibat kelelahan dalam mengemudi menjadi langkah penting dalam mencegah kecelakaan fatal. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyoroti bahwa kelelahan bukan hanya muncul saat memasuki jalan tol.
“Karena jangan lupa, kelelahan atau fatigue itu bukan baru muncul, contoh, ketika mobil baru masuk jalan tol,” ujar Jusri seperti dikutip dari Otodriver.com.
Ia menambahkan bahwa faktor kelelahan bisa terjadi sejak awal perjalanan akibat kondisi jalan yang macet, bencana seperti banjir, atau perilaku pengendara lain yang mengganggu konsentrasi.
“Distorsi di jalan seperti kemacetan, ada bencana seperti banjir, kondisi jalan yang rusak, sampai perilaku pengendara lain itu sudah cukup jadi awal dimulainya kondisi kelelahan.”
Jusri juga mengingatkan bahwa aturan istirahat setiap tiga jam merupakan panduan ideal. Namun, dalam situasi kelelahan akut, istirahat sebaiknya dilakukan lebih cepat.
“Itu sebagai panduan ideal, karena kalau kondisi yang dihadapi pengemudi sebelumnya sudah akut maka seharusnya periode istirahat dalam mengemudi sudah perlu dilakukan dalam rentang 30 menit sampai satu jam setelah masuk jalan tol misalnya.”
Writer