5 Arti Nilai Skor dalam BI Checking

2024-11-23 06:42:21

News Image Nilai Skor dalam BI Checking . (foto: metrotvnews.com)

BI Checking dan Fungsinya
BI checking, atau dikenal juga sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah sistem informasi di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini berfungsi untuk mengawasi serta menyediakan data keuangan, termasuk informasi mengenai debitur (iDeb). 

Sebelumnya, layanan ini dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya dialihkan ke OJK dan berubah nama menjadi SLIK. 

BI checking mencatat riwayat pembayaran kredit nasabah, termasuk kelancaran atau keterlambatannya (kolektibilitas). Penilaian ini diberikan dalam bentuk skor dari 1 hingga 5, berdasarkan riwayat pengajuan kredit nasabah. 

Penjelasan Nilai Skor BI Checking
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kolektibilitas merupakan klasifikasi terkait kondisi pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur. Selain itu, kolektibilitas juga menunjukkan tingkat kemungkinan pengembalian dana yang telah disalurkan dalam bentuk kredit atau investasi lainnya. 

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, kolektibilitas kredit dikelompokkan ke dalam lima kategori: 

  1. 1. Lancar
  2. 2. Dalam Perhatian Khusus
  3. 3. Kurang Lancar
  4. 4. Diragukan
  5. 5. Macet

Klasifikasi Status Kolektibilitas Kredit
Berikut arti skor BI checking atau kolektibilitas kredit:

  • - Skor 1 (Kredit Lancar)
      Nasabah selalu membayar cicilan dan bunga tepat waktu tanpa pernah menunggak.
  • - Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus/DPK)
      Nasabah menunggak pembayaran hingga 1-90 hari.
  • - Skor 3 (Kredit Tidak Lancar)
      Nasabah menunggak pembayaran selama 91-120 hari.
  • - Skor 4 (Kredit Diragukan)
      Nasabah menunggak pembayaran selama 121-180 hari.
  • - Skor 5 (Kredit Macet)
      Nasabah menunggak lebih dari 180 hari.

Performing Loan (PL) dan Non-Performing Loan (NPL)
Status Kol-1 dan Kol-2 (skor 1 dan 2) dikategorikan sebagai Performing Loan (PL). Sementara itu, Kol-3 hingga Kol-5 (skor 3-5) masuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL).

Penjelasan Kolektibilitas Berdasarkan POJK
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, status kolektibilitas dijelaskan sebagai berikut:

  • Kol-1 (Kredit Lancar)
    Merupakan status tertinggi dengan kategori Performing Loan (PL). Nasabah membayar angsuran pokok dan bunga tepat waktu atau kurang dari tanggal jatuh tempo.
  • Nasabah dengan status ini menunjukkan rekam jejak yang baik, tanpa adanya tunggakan, serta memenuhi syarat kredit yang ditetapkan.
  • Kol-2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus/DPK)
    Status ini juga masuk dalam kategori Performing Loan (PL). Namun, nasabah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
  • Dalam beberapa kasus, status DPK dapat diberikan secara manual jika nasabah dianggap memiliki arus kas yang baik, tetapi masih kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya. Seperti dilansir dari Kompas.com, status ini menjadi penanda bahwa meskipun ada keterlambatan, nasabah masih dinilai memiliki potensi untuk membayar kembali kewajibannya.

Baca Juga

Jesika

Jesika

Writer

Semua Berita