2024-11-23 06:42:21
Nilai Skor dalam BI Checking . (foto: metrotvnews.com)BI Checking dan Fungsinya
BI checking, atau dikenal juga sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah sistem informasi di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini berfungsi untuk mengawasi serta menyediakan data keuangan, termasuk informasi mengenai debitur (iDeb).
Sebelumnya, layanan ini dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya dialihkan ke OJK dan berubah nama menjadi SLIK.
BI checking mencatat riwayat pembayaran kredit nasabah, termasuk kelancaran atau keterlambatannya (kolektibilitas). Penilaian ini diberikan dalam bentuk skor dari 1 hingga 5, berdasarkan riwayat pengajuan kredit nasabah.
Penjelasan Nilai Skor BI Checking
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kolektibilitas merupakan klasifikasi terkait kondisi pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur. Selain itu, kolektibilitas juga menunjukkan tingkat kemungkinan pengembalian dana yang telah disalurkan dalam bentuk kredit atau investasi lainnya.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, kolektibilitas kredit dikelompokkan ke dalam lima kategori:
Klasifikasi Status Kolektibilitas Kredit
Berikut arti skor BI checking atau kolektibilitas kredit:
Performing Loan (PL) dan Non-Performing Loan (NPL)
Status Kol-1 dan Kol-2 (skor 1 dan 2) dikategorikan sebagai Performing Loan (PL). Sementara itu, Kol-3 hingga Kol-5 (skor 3-5) masuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL).
Penjelasan Kolektibilitas Berdasarkan POJK
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, status kolektibilitas dijelaskan sebagai berikut:
Writer