Tahun Depan PPN 12%, Naik Lagi?

2024-11-16 08:13:49

News Image Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sumber foto: tirto.id

Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini memicu perhatian karena dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama kelompok rumah tangga miskin.

Beban Belanja yang Meningkat

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) dalam laporan Indonesia Economic Outlook 2025 menyatakan bahwa kenaikan PPN memiliki dampak progresif terhadap belanja masyarakat. Dengan tarif PPN 10% pada periode 2013-2019, beban pajak rata-rata bagi 20% rumah tangga termiskin tercatat sebesar 3,93%, sedangkan rumah tangga terkaya mencapai 5,04%.

Namun, setelah kenaikan PPN menjadi 11% pada 2022, angka tersebut meningkat signifikan. LPEM FEB UI melaporkan, "Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya mencapai 5,64%," lapor LPEM FEB UI dikutip dari bisnis.com.

Kenaikan tarif ini memberikan dampak regresif bagi kelompok miskin. Beban belanja 20% rumah tangga termiskin naik sebesar 0,86 poin persentase, lebih besar dibandingkan kenaikan 0,71 poin persentase pada rumah tangga terkaya.

Proyeksi Kenaikan PPN ke 12%

LPEM FEB UI memprediksi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 dapat memperburuk beban pengeluaran rumah tangga miskin. Dengan daya beli yang terbatas, peningkatan ini berisiko menambah tekanan ekonomi pada kelompok masyarakat bawah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat dari UU No. 7/2021. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani mengatakan, "Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian, sudah ada UU-nya. Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa menjalankannya," kata Sri Mulyani dikutip dari bisnis.com.

Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah lanjutan setelah sebelumnya tarif dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Tantangan bagi Kelompok Rentan

Kelompok rumah tangga miskin diperkirakan akan menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan ini. Menurut laporan LPEM FEB UI, kenaikan PPN sebelumnya telah meningkatkan beban belanja kelompok termiskin lebih besar daripada kelompok terkaya. Hal ini mencerminkan ketimpangan dampak kebijakan pajak terhadap masyarakat.

Selain itu, kenaikan PPN juga dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi. Penurunan daya beli akibat kenaikan pajak dapat menekan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.

Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan menjadi salah satu tantangan besar bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini tidak memperlebar kesenjangan ekonomi. Langkah-langkah mitigasi diperlukan untuk melindungi kelompok rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah kenaikan biaya hidup.

Baca Juga

Nabila

Nabila

Writer

Semua Berita