Tips Menghindari Jebakan Keuangan Ilegal

2024-11-06 08:40:04

News Image Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber foto: Amartha.com

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) telah memblokir 498 entitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2024. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online ilegal, pinjaman pribadi berisiko, serta investasi dengan modus penipuan. Berikut adalah beberapa tips untuk mengenali dan menghindari jebakan entitas keuangan ilegal.

1. Hati-hati dengan Pinjaman Online dan Pinjaman Pribadi (Pinpri) Ilegal

Satgas PASTI telah menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi yang merugikan masyarakat. Entitas ini seringkali melanggar ketentuan data pribadi dan menimbulkan masalah besar bagi peminjam. 

Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menegaskan, “Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tegas Hudiyanto dikutip dari Investor.id.

Tips menghindari pinjaman ilegal:

  1. 1. Cek legalitas
  2. Pastikan aplikasi atau situs pinjaman yang Anda gunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. 2. Jangan tergiur kemudahan
  4. Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses yang cepat tanpa banyak syarat, namun di balik itu terdapat bunga dan biaya yang sangat tinggi.

2. Waspadai Modus Investasi Penipuan (Impersonation)

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus impersonation atau meniru identitas perusahaan legal untuk memanipulasi calon korban. Modus ini kerap ditemukan di media sosial seperti Telegram dan WhatsApp. Hudiyanto memperingatkan, “Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.”

Tips mengenali penipuan impersonation:

  1. 1. Verifikasi sumber informasi
  2. Jangan mudah percaya pada akun atau link yang tidak resmi. Pastikan hanya mengikuti kanal resmi perusahaan atau lembaga yang terpercaya.
  3. 2. Hati-hati dengan imbal hasil tidak logis
  4. Tawaran investasi dengan imbal hasil atau bunga yang terlalu tinggi sering kali menjadi tanda modus penipuan.

3. Kenali Ciri-ciri Pergadaian Ilegal

Satgas PASTI juga mengidentifikasi bahwa ada banyak entitas gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Hudiyanto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan jasa pergadaian dan menyarankan para pelaku usaha untuk segera mengurus izin jika belum memilikinya.

Ciri-ciri pergadaian ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:

  1. 1. Tidak memiliki izin OJK
  2. Gadai resmi harus memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK.
  3. 2. Tidak memiliki tempat penyimpanan yang layak
  4. Pergadaian ilegal sering kali tidak memiliki tempat penyimpanan barang yang aman.
  5. 3. Penaksir tidak tersertifikasi
  6. Jika penaksir barang tidak memiliki sertifikasi, besar kemungkinan tempat tersebut tidak berizin.

4. Lapor Jika Menemukan Kejanggalan

Jika Anda menemukan tawaran keuangan yang mencurigakan atau terlibat dalam transaksi yang tidak jelas, segera laporkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan entitas yang mencurigakan atau memberikan iming-iming yang tidak logis,” ujar Hudiyanto.

OJK menyediakan beberapa saluran pengaduan, antara lain:

Baca Juga

Nabila

Nabila

Writer

Semua Berita