Tips Menghindari Jebakan Keuangan Ilegal

2024-11-06 08:40:04

News Image Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber foto: Amartha.com

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) telah memblokir 498 entitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2024. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online ilegal, pinjaman pribadi berisiko, serta investasi dengan modus penipuan. Berikut adalah beberapa tips untuk mengenali dan menghindari jebakan entitas keuangan ilegal.

1. Hati-hati dengan Pinjaman Online dan Pinjaman Pribadi (Pinpri) Ilegal

Satgas PASTI telah menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi yang merugikan masyarakat. Entitas ini seringkali melanggar ketentuan data pribadi dan menimbulkan masalah besar bagi peminjam. 

Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menegaskan, “Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tegas Hudiyanto dikutip dari Investor.id.

Tips menghindari pinjaman ilegal:

  1. 1. Cek legalitas
  2. Pastikan aplikasi atau situs pinjaman yang Anda gunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. 2. Jangan tergiur kemudahan
  4. Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses yang cepat tanpa banyak syarat, namun di balik itu terdapat bunga dan biaya yang sangat tinggi.

2. Waspadai Modus Investasi Penipuan (Impersonation)

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus impersonation atau meniru identitas perusahaan legal untuk memanipulasi calon korban. Modus ini kerap ditemukan di media sosial seperti Telegram dan WhatsApp. Hudiyanto memperingatkan, “Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.”

Tips mengenali penipuan impersonation:

  1. 1. Verifikasi sumber informasi
  2. Jangan mudah percaya pada akun atau link yang tidak resmi. Pastikan hanya mengikuti kanal resmi perusahaan atau lembaga yang terpercaya.
  3. 2. Hati-hati dengan imbal hasil tidak logis
  4. Tawaran investasi dengan imbal hasil atau bunga yang terlalu tinggi sering kali menjadi tanda modus penipuan.

3. Kenali Ciri-ciri Pergadaian Ilegal

Satgas PASTI juga mengidentifikasi bahwa ada banyak entitas gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Hudiyanto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan jasa pergadaian dan menyarankan para pelaku usaha untuk segera mengurus izin jika belum memilikinya.

Ciri-ciri pergadaian ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:

  1. 1. Tidak memiliki izin OJK
  2. Gadai resmi harus memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK.
  3. 2. Tidak memiliki tempat penyimpanan yang layak
  4. Pergadaian ilegal sering kali tidak memiliki tempat penyimpanan barang yang aman.
  5. 3. Penaksir tidak tersertifikasi
  6. Jika penaksir barang tidak memiliki sertifikasi, besar kemungkinan tempat tersebut tidak berizin.

4. Lapor Jika Menemukan Kejanggalan

Jika Anda menemukan tawaran keuangan yang mencurigakan atau terlibat dalam transaksi yang tidak jelas, segera laporkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan entitas yang mencurigakan atau memberikan iming-iming yang tidak logis,” ujar Hudiyanto.

OJK menyediakan beberapa saluran pengaduan, antara lain:

  • - Telepon: Hubungi Kontak OJK di nomor 157.
  • - WhatsApp: Kirim pesan ke 081157157157.
  • - Email: Kirim laporan ke konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

Baca Juga

Nabila

Nabila

Writer

Semua Berita

Tren Suku Bunga di Sektor Perbankan 2025: Persaingan Ketat Antara Bank Digital dan Konvensional
7 Januari 2025

Tren Suku Bunga di Sektor Perbankan 2025: Persaingan Ketat Antara Bank Digital dan Konvensional

Tahun 2025 akan menjadi tahun yang menarik bagi sektor perba...

 Bank BJB Luncurkan Program Promosi 'Agen bjb BiSA! HEBAT' Awal Tahun 2025
7 Januari 2025

Bank BJB Luncurkan Program Promosi 'Agen bjb BiSA! HEBAT' Awal Tahun 2025

Dengan diluncurkannya program "Agen bjb BiSA! HEBAT", Bank B...

Prediksi Perekonomian Indonesia 2025: Optimisme dan Risiko
8 Januari 2025

Prediksi Perekonomian Indonesia 2025: Optimisme dan Risiko

Perekonomian Indonesia pada 2025 berada di persimpangan anta...

Pemerintah Tingkatkan Target Penyaluran KUR 2025 untuk Dukung UMKM Indonesia
8 Januari 2025

Pemerintah Tingkatkan Target Penyaluran KUR 2025 untuk Dukung UMKM Indonesia

Target baru yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk progr...

Pertumbuhan Aset Perbankan: Mandiri vs. BNI, Siapa yang Lebih Cepat?
30 Desember 2024

Pertumbuhan Aset Perbankan: Mandiri vs. BNI, Siapa yang Lebih Cepat?

Secara keseluruhan, Bank Mandiri menunjukkan pertumbuhan ase...

Kinerja Positif dan Optimisme Pertumbuhan Kredit di 2024
31 Desember 2024

Kinerja Positif dan Optimisme Pertumbuhan Kredit di 2024

Kinerja positif yang diperlihatkan oleh bank-bank besar Indo...

Allok Bank Gunakan Strategi Pemasaran Melalui Artis Idol untuk Meningkatkan Brand Awareness
31 Desember 2024

Allok Bank Gunakan Strategi Pemasaran Melalui Artis Idol untuk Meningkatkan Brand Awareness

Allok Bank semakin membuktikan diri sebagai bank digital yan...

Tips Cerdas untuk Investasi di Dunia Kripto pada 2024
30 Desember 2024

Tips Cerdas untuk Investasi di Dunia Kripto pada 2024

Investasi dalam kripto bisa sangat menguntungkan, tetapi jug...

Tips Mengelola Keuangan untuk Pasangan Muda yang Masih Berpacaran
31 Desember 2024

Tips Mengelola Keuangan untuk Pasangan Muda yang Masih Berpacaran

Tips mengelola keuangan untuk pasangan muda meliputi keterbu...

Cara Mudah Isi Saldo BRIZZI via BRImo, ATM, dan BRILink untuk Berbagai Transaksi Non-Tunai
31 Desember 2024

Cara Mudah Isi Saldo BRIZZI via BRImo, ATM, dan BRILink untuk Berbagai Transaksi Non-Tunai

BRIZZI adalah kartu uang elektronik dari Bank BRI yang dapat...