2024-08-11 03:08:11
perumahan (foto: bp tapera)Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian tengah mempersiapkan aturan terkait pelaksanaan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijadwalkan akan segera diterbitkan dalam beberapa pekan mendatang.
Ferry Irawan, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan di Kemenko Perekonomian, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai restrukturisasi KUR ini telah selesai dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) yang mengatur hal tersebut.
Ferry menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan Permenko tersebut dan akan segera melakukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam penjelasannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/8/2024), Ferry menyatakan, “Permenko ini sedang dalam tahap penyelesaian. Setelah selesai, kami akan langsung membawa dokumen tersebut ke Kemenkumham untuk dilakukan proses harmonisasi.” Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga menegaskan bahwa proses penerbitan Permenko Perekonomian ini tidak akan memakan waktu lama.
Dia memperkirakan bahwa aturan tersebut akan diundangkan dalam beberapa minggu ke depan. “Permenko ini sudah hampir selesai. Kami optimis bahwa dalam beberapa minggu mendatang, aturan ini akan segera diterbitkan,” kata Susiwijono dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan dukungan penuh atas rencana pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit, khususnya KUR, selama periode tertentu.
Menurut Mahendra, langkah ini patut diapresiasi karena pemerintah tetap mempertimbangkan skema yang telah dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.
“Kami menyambut baik usulan dari pemerintah terkait restrukturisasi KUR ini. Langkah ini sangat positif karena tetap memperhatikan skema yang telah dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR,” ujar Mahendra dalam konferensi pers yang digelar untuk menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (5/8/2024).
Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah siap untuk menerapkan skema yang diusulkan oleh pemerintah dengan merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 yang berkaitan dengan skema penilaian kualitas aset.
“Dalam hal ini, kami telah mengantisipasi dan siap untuk menerapkan skema yang diusulkan tersebut dengan mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2019, yang berfokus pada penilaian kualitas aset,” ungkapnya.
POJK Nomor 40 Tahun 2019 sendiri membahas secara detail mengenai tingkat kesehatan bank melalui penilaian kualitas aset bank umum.
Mahendra juga menjelaskan bahwa pemberian restrukturisasi KUR yang diatur dalam Permenko Perekonomian ini ditujukan bagi para debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik.
Untuk memastikan hal ini, masing-masing bank yang terkait akan melakukan penilaian atau assessment terhadap debitur KUR tersebut. "Proses penilaian ini sangat penting untuk memastikan bahwa restrukturisasi hanya diberikan kepada debitur yang memiliki prospek usaha yang baik dan layak untuk mendapatkan keringanan," jelas Mahendra.
Meskipun begitu, Mahendra belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema restrukturisasi KUR yang akan diterapkan. Dia menyatakan bahwa publik harus menunggu pengumuman resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau menteri terkait lainnya yang duduk dalam Komite Pengarah KUR.
“Untuk detail skema restrukturisasi ini, kita harus menunggu pengumuman resmi dari Pak Menko atau menteri-menteri terkait dalam Komite Pengarah KUR,” tambahnya.
Dengan semakin dekatnya waktu penerbitan aturan restrukturisasi KUR ini, diharapkan program ini dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi debitur KUR, sehingga mereka dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.