Presdir BCA Ungkap Pinjol dan Judol Gerogoti Daya Beli Masyarakat

2024-08-08 09:42:48

News Image Ilustrasi Judi Online (foto: Heylaw.id)

Dilansir dari Bisnis.com pada Kamis (8/8/2024), Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengungkapkan bahwa praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online yang marak telah merusak daya beli masyarakat Indonesia.

Dalam pembukaan BCA UMKM Fest 2024 di Jakarta Selatan pada Rabu (7/8/2024), Jahja menjelaskan bahwa layanan peer-to-peer (P2P) lending ilegal banyak disalahgunakan karena kemudahan persyaratannya, yang hanya membutuhkan data pribadi berupa KTP.

“Kami menemukan bahwa satu orang bisa mendapatkan pinjaman dari lebih dari 20 pinjol karena sangat mudah, cukup memberikan KTP saja sudah bisa meminjam,” ungkapnya. Akibatnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran ‘gali lubang tutup lubang’ yang akhirnya menyebabkan kredit macet.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan ketat bagi pinjol yang tidak resmi. Namun, Jahja menambahkan bahwa masalah ini belum selesai. Pola yang sama juga terjadi dalam praktik judi online.

Jahja menjelaskan bahwa transaksi terkait judi online tidak hanya melibatkan entitas bank, tetapi juga entitas lain seperti e-commerce dan e-wallet. “Ini semua menggerus daya beli masyarakat.

Dampaknya sangat terasa. Bahkan bukan hanya UMKM, kelompok usaha menengah juga mengeluhkan kerugian dalam berdagang,” jelasnya. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan dalam mengembangkan UMKM. Jahja berharap agar situasi makroekonomi ke depan bisa membaik.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya belasan ribu pengaduan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan hingga 31 Juli 2024, termasuk aduan mengenai pinjol.

OJK Catat Puluhan Ribu Pengaduan Terkait Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga akhir Juli 2024 tercatat sebanyak 17.003 pengaduan.

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 dari industri financial technology, 3.701 dari perusahaan pembiayaan, 756 dari perusahaan asuransi, dan sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024 pada Senin (5/8/2024).

Selain itu, OJK menerima 10.104 pengaduan entitas ilegal, dengan 9.596 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 508 mengenai investasi ilegal. 

Jahja menekankan bahwa fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena menggerus daya beli masyarakat. “Dampaknya nyata terasa. Bukan hanya UMKM, kelompok usaha menengah juga mengeluhkan kerugian dalam perdagangan mereka,” kata Jahja. Ia menambahkan bahwa masalah ini merupakan tantangan besar dalam mengembangkan UMKM. 

Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah memberlakukan sejumlah aturan ketat untuk menindak pinjol ilegal. Namun, masalah tersebut tidak hanya terbatas pada pinjol ilegal.

Transaksi judi online juga turut berkontribusi terhadap penurunan daya beli masyarakat. Jahja menjelaskan bahwa transaksi judi online melibatkan berbagai entitas, termasuk bank, e-commerce, dan e-wallet. Hal ini semakin memperparah situasi ekonomi masyarakat.

“Kami melihat bagaimana masyarakat terjebak dalam lingkaran utang karena pinjol ilegal. Mereka meminjam dari satu pinjol untuk membayar utang di pinjol lain, dan akhirnya terjerat utang yang semakin besar,” jelas Jahja. Ia berharap agar OJK terus memperketat pengawasan dan regulasi terhadap pinjol ilegal dan praktik judi online.

Di sisi lain, Friderica Widyasari Dewi dari OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi konsumen dan menindak tegas entitas-entitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa lembaga jasa keuangan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Jahja berharap agar situasi makroekonomi ke depan dapat membaik dan tantangan dalam mengembangkan UMKM bisa diatasi dengan baik. Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat pulih dan perekonomian bisa kembali stabil.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...