OJK Hentikan 1.740 Entitas Keuangan Ilegal dan Tindak Tegas Pinjol Kredit Macet Tinggi

2024-08-07 00:10:12

News Image Kantor OJK Jakarta (foto: Kabardesa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 1.740 entitas keuangan ilegal dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

Rincian dari jumlah tersebut adalah 149 investasi ilegal dan 1.591 pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers RDK OJK pada hari Senin (6/8).

Selain itu, Friderica menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Juli 2024, OJK telah menerima sebanyak 10.104 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 9.596 pengaduan merupakan pengaduan terhadap pinjol ilegal dan 508 pengaduan terkait investasi ilegal.

Friderica juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total 9.889 entitas ilegal. Data menunjukkan bahwa OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 8.271 entitas, disusul oleh investasi ilegal sebanyak 1.367 entitas.

Peningkatan Pinjol dengan TWP90 di Atas 5%

Dalam laporan terbaru, OJK melaporkan bahwa jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol dengan tingkat wanprestasi pembayaran (TWP90) di atas 5% mengalami peningkatan per Juni 2024.

Dilansir dari Bisnis.com pada Rabu (7/8/2024), Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa terdapat 19 penyelenggara P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%. Angka ini meningkat dari 15 penyelenggara pada bulan Mei 2024.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 10/2022, TWP90 dihitung dari pendanaan outstanding yang mengalami wanprestasi lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau masuk dalam kategori pendanaan macet. Saat ini, terdapat 98 penyelenggara P2P lending yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Agusman menambahkan bahwa OJK telah mengirimkan surat peringatan kepada penyelenggara P2P lending dengan TWP90 di atas 5% dan meminta mereka untuk membuat rencana tindakan guna memperbaiki kualitas pendanaannya.

"OJK juga terus memantau kualitas pendanaan P2P lending dan akan mengambil tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," ujarnya.

Kinerja Industri P2P Lending pada Semester I/2024

Meskipun terdapat peningkatan jumlah penyelenggara dengan TWP90 tinggi, secara agregat tingkat risiko kredit macet atau TWP90 pada Juni 2024 tetap terjaga di posisi 2,79%, hanya sedikit menurun dibandingkan bulan Mei yang sebesar 2,91%.

OJK juga melaporkan total pembiayaan pada industri P2P lending sebesar Rp66,79 triliun pada semester I/2024. Total pembiayaan ini meningkat signifikan dengan pertumbuhan mencapai 26,73% secara tahunan (year-on-year/yoy).

"Pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan di bulan Juni 2024 terus meningkat menjadi 26,73% year-on-year," kata Agusman. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan bulan Mei lalu yang mencatat persentase kenaikan sebesar 25,44%.

Dengan peningkatan ini, OJK tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa industri P2P lending berjalan dengan sehat dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dari praktik ilegal dan risiko kredit macet yang tinggi. Upaya ini termasuk tindakan tegas terhadap entitas ilegal dan pengawasan ketat terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi standar kualitas pendanaan.

Selain tindakan tegas terhadap entitas ilegal, OJK juga terus meningkatkan upaya pengawasan dan edukasi konsumen. Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal.

"OJK aktif mengadakan berbagai program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk keuangan yang aman dan legal. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi," ujarnya.

Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengaduan dan melindungi konsumen dari kerugian finansial akibat praktik keuangan ilegal.

Baca Juga

Semua Berita