Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024 dan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

2024-08-04 03:00:04

News Image Situasi di Kantor BPJS Kesehatan (foto: Kompas Money)

Di tengah wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan, peserta masih diharuskan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku hingga saat ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa ia masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III yang direncanakan berlaku mulai 30 Juni 2025, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pada Mei 2024 lalu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya belum menerima draf tersebut untuk ditandatangani. "Terkait penghapusan iuran BPJS, tanyakan ke Pak Menkes. Permennya saja belum masuk ke saya, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangani," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan menghapus tingkatan kelas layanan rawat inap bagi peserta. KRIS akan lebih fokus pada aspek nonmedis atau pelayanan di rumah sakit.

"Masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan VIP. Tetapi ini sekali lagi terkait masalah nonmedis," jelas Ghufron Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mencakup KRIS.

Sehubungan dengan hal tersebut, hingga saat ini, besaran iuran yang harus dibayarkan masyarakat kepada pemerintah tetap sama. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada Agustus 2024:

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (sebenarnya sebesar Rp 42.000, tetapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000).

Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, namun seluruh iuran tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  1. Lembaga Pemerintahan: Untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, besaran iuran adalah 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  2. BUMN, BUMD, dan Swasta: Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Meskipun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah berhembus sejak akhir 2023, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk memperbaiki layanan nonmedis di rumah sakit, tanpa menghapus jenjang kelas yang ada saat ini.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, meskipun perubahan-perubahan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan pengaturan lebih lanjut.

Dengan mempertimbangkan perkembangan ini, masyarakat tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga adanya peraturan baru yang mengatur perubahan sistem iuran dan layanan kesehatan.

Baca Juga

Semua Berita