Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024 dan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

2024-08-04 03:00:04

News Image Situasi di Kantor BPJS Kesehatan (foto: Kompas Money)

Di tengah wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan, peserta masih diharuskan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku hingga saat ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa ia masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III yang direncanakan berlaku mulai 30 Juni 2025, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pada Mei 2024 lalu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya belum menerima draf tersebut untuk ditandatangani. "Terkait penghapusan iuran BPJS, tanyakan ke Pak Menkes. Permennya saja belum masuk ke saya, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangani," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan menghapus tingkatan kelas layanan rawat inap bagi peserta. KRIS akan lebih fokus pada aspek nonmedis atau pelayanan di rumah sakit.

"Masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan VIP. Tetapi ini sekali lagi terkait masalah nonmedis," jelas Ghufron Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mencakup KRIS.

Sehubungan dengan hal tersebut, hingga saat ini, besaran iuran yang harus dibayarkan masyarakat kepada pemerintah tetap sama. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada Agustus 2024:

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (sebenarnya sebesar Rp 42.000, tetapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000).

Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, namun seluruh iuran tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  1. Lembaga Pemerintahan: Untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, besaran iuran adalah 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  2. BUMN, BUMD, dan Swasta: Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Meskipun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah berhembus sejak akhir 2023, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk memperbaiki layanan nonmedis di rumah sakit, tanpa menghapus jenjang kelas yang ada saat ini.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, meskipun perubahan-perubahan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan pengaturan lebih lanjut.

Dengan mempertimbangkan perkembangan ini, masyarakat tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga adanya peraturan baru yang mengatur perubahan sistem iuran dan layanan kesehatan.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...