2024-07-31 04:40:18
Situasi di Kantor BPJS Kesehatan (foto: Kompas Money)Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar ketentuan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pelanggaran kerja sama dapat mengakibatkan pemutusan kontrak oleh BPJS Kesehatan sehingga faskes tersebut tidak dapat lagi melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jika dalam pelaksanaan terdapat sengketa terkait kecurangan (fraud), maka ketentuan atau sanksinya akan merujuk pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019," ujar Rizky sebagaimana dilansir dari Bisnis.com pada Rabu (31/07/2024).
Dalam Pasal 6 peraturan tersebut, faskes yang melanggar ketentuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau kewajiban mengganti kerugian akibat tindakan fraud kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, jika kecurangan dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, atau penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi administratif dapat disertai dengan sanksi tambahan berupa denda.
Denda ini diberikan kepada pihak yang dirugikan. Jika fraud dilakukan oleh tenaga kesehatan, penyelenggara pelayanan kesehatan, atau penyedia obat dan alat kesehatan, maka sanksi administratif dapat dilanjutkan dengan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPJS Kesehatan dalam mekanismenya membayar klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial yang merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang terdiri dari iuran peserta beserta hasil pengembangannya.
"Iuran itu sendiri bersumber dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Jadi, jika ada klaim yang tidak sesuai (fraud) dan harus dikembalikan oleh fasilitas kesehatan, hal itu merupakan kerugian dan termasuk kerugian negara," jelas Rizky.
Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan tindakan fraud wajib membayar kerugian tersebut, dan BPJS Kesehatan berhak mengakhiri perjanjian secara sepihak.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, sebelumnya menyatakan bahwa sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan kecurangan terhadap klaim JKN masih tergolong lemah.
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN). "Kasus yang berulang disebabkan oleh lemahnya sanksi yang diberikan," ujar Kadir pada Kamis (25/07/2024).
PK-JKN telah melakukan audit terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi. Hasilnya, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi memiliki klaim fiktif sebesar Rp20-30 miliar, satu rumah sakit di Sumatera Utara terindikasi melakukan fraud senilai Rp1-3 miliar, dan satu rumah sakit lainnya di Sumatera Utara terindikasi fraud sebesar Rp4-10 miliar.
"Jika kejadian ini terus berulang, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan bisa terancam. Jika dana DJS terus tergerus, BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit dan gagal bayar," kata Kadir.
Dalam upaya menegakkan integritas dan transparansi, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kecurangan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi fasilitas kesehatan yang mencoba melakukan pelanggaran, serta menjaga keberlanjutan program JKN yang menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan fraud, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan kecurangan dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengadakan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan serta etika pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.