Ramai Isu PHK Massal Commonwealth, Bagaimana Seharusnya Perhitungan Uang Pensiun dan Pesangon?

2024-07-26 09:07:08

News Image Kantor Cabang Bank Commonwealth (foto: Bisnis.com)

Ribuan pekerja Bank Commonwealth dilaporkan terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendesak agar PT Bank Commonwealth tidak mencampurkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan uang pesangon pekerja yang terancam PHK. Menurut OPSI, pencampuran tersebut bisa mengurangi jumlah pesangon yang diterima oleh pekerja yang terdampak PHK. 

Ketentuan mengenai dana pensiun dan uang pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Pasal 58 ayat 1, peraturan ini menyatakan bahwa pengusaha yang mendaftarkan pekerjanya dalam program pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah akibat PHK.

Pasal 58 ayat 2 menambahkan, jika manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya harus dibayar oleh pengusaha. Adapun pelaksanaan ketentuan pada ayat 1 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sebagai contoh perhitungan kewajiban pengusaha sesuai PP 35/2021, berikut adalah ilustrasinya:

1. Uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja sebesar Rp15.000.000.

2. Manfaat atau jaminan pensiun dari program pensiun sebesar Rp10.000.000.

Dalam program pensiun, iuran yang ditanggung oleh pengusaha adalah 60% dan pekerja 40%. Dengan perhitungan tersebut, iuran yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah 60% x Rp10.000.000 = Rp6.000.000, dan iuran yang dibayar oleh pekerja adalah 40% x Rp10.000.000 = Rp4.000.000. Maka, kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha adalah Rp15.000.000 - Rp6.000.000 = Rp9.000.000.

Dengan demikian, uang yang diterima oleh pekerja saat PHK terdiri atas:

1. Rp6.000.000, yang merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60% dibayar oleh pengusaha.

2. Rp4.000.000, yang merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 40% dibayar oleh pekerja.

3. Rp9.000.000, yang merupakan kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha.

Sehingga, total keseluruhan yang diterima pekerja mencapai Rp19.000.000. Jika jumlah iuran yang dibayar pengusaha lebih besar daripada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah pekerja, maka selisihnya akan dibayarkan kepada pekerja.

Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus, mengatakan bahwa secara regulasi, iuran DPLK dari pemberi kerja dapat dikompensasikan sebagai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang ada di PP 35/2021, sebagaimana juga diatur dalam UU 13/2003 sebelumnya.

Ia menekankan pentingnya edukasi bagi pemberi kerja dan pekerja terkait mekanisme DPLK dan uang pesangon PHK ini.

Menurutnya, kewajiban pembayaran uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan oleh pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat dana tersebut harus dibayarkan.

Jika pemberi kerja telah mendanakan melalui DPLK, tentunya akan lebih baik, karena jika tidak, kita tidak tahu apakah dana tersebut tersedia atau tidak di pemberi kerja. 

"Setiap pemberi kerja pasti tahu kewajiban atas uang pesangon terhadap pekerjanya. Oleh karena itu, lebih baik mendanakan melalui DPLK, agar saat diperlukan, dananya sudah tersedia dan hak karyawan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Syarifudin.

Ia menegaskan bahwa edukasi dan pemahaman tentang DPLK perlu disosialisasikan kepada pemberi kerja dan pekerja. "Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan," tegasnya.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...