KPK Ungkap Praktik Klaim Fiktif JKN yang Rugikan Negara Rp35 Miliar

2024-07-25 05:22:07

News Image Situasi di Kantor BPJS Kesehatan (foto: Tempo.co)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik kecurangan berupa klaim fiktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan beberapa individu dalam sebuah komplotan.

Bersama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik kecurangan di beberapa rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Dilansir dari Bisnis.com pada Rabu (25/7/2024), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa praktik ini melibatkan klaim palsu atau pengajuan klaim atas layanan yang sebenarnya tidak pernah diberikan.

Dalam beberapa kasus, ditemukan modus dengan memberikan diagnosis yang berbeda untuk mendapatkan klaim yang lebih besar. Komplotan ini bekerja dengan peran yang berbeda-beda, termasuk menggelembungkan jumlah klaim yang ditagihkan ke BPJS.

Salah satu caranya adalah dengan mengumpulkan dokumen pribadi pasien yang sebenarnya tidak menggunakan layanan yang dijamin BPJS.

"Dia mengumpulkan dokumen pasien, seperti KTP, KK, dan kartu BPJS, melalui kegiatan bakti sosial yang bekerja sama dengan kepala desa. Modus ini sudah sangat canggih, niatnya memang untuk mengumpulkan KTP dan kartu BPJS.

Dia [oknum] mengeluarkan surat eligible peserta, ada dokternya segala macam, yang sebenarnya sudah tidak lagi bekerja di situ, tetapi dia tetap menandatanganinya. Jadi ini memang komplotan sebenarnya," jelas Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Anggota komplotan ini juga diduga menandatangani rekam medis, catatan program pasien, pemeriksaan penunjang, serta melengkapi persyaratan lainnya untuk mengajukan klaim.

Pahala menegaskan bahwa praktik kecurangan ini tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi juga dokter hingga pihak direksi atau manajemen tertinggi rumah sakit. "Mengapa klaim fiktif ini menjadi perhatian kita? Karena tidak mungkin hanya satu orang yang menjalankan, tidak mungkin hanya dokter yang menjalankan. Yang kita temukan hingga melibatkan pemilik-pemiliknya, hingga direkturnya," jelasnya.

Total Kerugian Rp35 Miliar

Dari audit klaim BPJS, tim gabungan KPK, Kemenkes, serta BPJS melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Hasilnya, dari enam rumah sakit di tiga provinsi, tiga rumah sakit diduga terlibat kecurangan berupa phantom billing dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp35 miliar.

Tiga rumah sakit yang terindikasi kecurangan meliputi dua rumah sakit di Sumatra Utara dan satu di Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah merekayasa seluruh dokumen pendukung klaim JKN.

Salah satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi memiliki klaim fiktif terbesar, yakni di kisaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sementara dua rumah sakit di Sumatra Utara masing-masing terindikasi kecurangan senilai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dan Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.

Temuan ini telah dipaparkan kepada pimpinan KPK dan disepakati untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan korupsi. Selain itu, KPK, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan memberikan waktu enam bulan bagi fasilitas kesehatan lainnya yang diduga terlibat kecurangan untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.

Jika tidak dilakukan, maka dugaan kecurangan tersebut bisa ditindaklanjuti secara pidana.

Dalam pengungkapannya, Pahala menyebut bahwa praktik kecurangan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. "Kecurangan ini melibatkan banyak pihak, dari dokter hingga manajemen tertinggi rumah sakit. Kami menemukan bukti bahwa pemilik hingga direksi terlibat dalam modus operandi ini," tegasnya.

Tim gabungan KPK, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan terus mengumpulkan bukti dan informasi terkait praktik kecurangan ini. Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera melakukan tindakan korektif dan mengembalikan kerugian negara.

Jika dalam enam bulan tidak ada perbaikan, maka kasus ini akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum pidana. "Kami memberikan waktu bagi mereka untuk melakukan koreksi. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus mereka hadapi," tutup Pahala.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...