2024-07-20 03:22:42
Kantor Zurich Insurance (foto: AsiraToday.id)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses menyusun peraturan mengenai program asuransi wajib, salah satunya adalah asuransi kendaraan bermotor. Penerapan aturan ini akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dapat diberlakukan secara resmi.
Beberapa perusahaan asuransi umum menyambut baik rencana ini. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) mengutarakan dukungannya terhadap kewajiban asuransi Third Party Liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Dilansir dari Kontan pada Sabtu (20/7/2024), Marketing Director GEGI Linggawati Tok mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah lama menyediakan Asuransi TPL secara terpisah dengan menyasar pasar kelas menengah ke atas.
“Dengan adanya kewajiban Asuransi TPL, kami telah menyiapkan produk yang mudah dipahami masyarakat dengan harga terjangkau, sehingga dapat menjangkau konsumen yang lebih luas,” ujarnya.
Linggawati menambahkan bahwa tidak perlu ada pemisahan antara kendaraan listrik (EV) dan kendaraan konvensional dalam asuransi TPL, karena lebih berfokus pada perilaku berkendara di jalan raya. Ia juga menyebut bahwa klaim asuransi TPL lebih sering disebabkan oleh perilaku pengemudi ketimbang jenis kendaraan yang digunakan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan jiwa pihak ketiga, termasuk cedera badan, cacat tetap, dan kematian. Linggawati menyarankan agar pemerintah menetapkan santunan minimum bagi korban kecelakaan, misalnya sebesar Rp50 juta atau Rp100 juta.
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) juga menyambut baik rencana ini. Nico Prawiro, Wakil Presiden Direktur ACPI, mengatakan bahwa asuransi wajib TPL tidak akan memberatkan masyarakat karena premi yang dikenakan cukup terjangkau.
Nico memperkirakan premi akan sekitar 1% dari harga pertanggungan kendaraan, sesuai dengan ketentuan SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. “Misalnya, jika harga pertanggungan mobil Rp 100 juta, maka premi asuransi TPL sekitar Rp 1 juta per tahun,” jelasnya.
Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance juga melihat peluang besar dari asuransi wajib ini untuk meningkatkan penetrasi pasar. Jemmy Atmadja, Direktur Utama Maximus Insurance, menyatakan bahwa kewajiban ini dapat mengurangi risiko kerugian besar baik bagi individu maupun perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan.
OJK saat ini berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun program asuransi wajib tersebut. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, PT Zurich Asuransi Indonesia juga menyambut baik adanya program asuransi wajib ini. Heriyanto Agung Putra, Wakil Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia, mengatakan bahwa asuransi wajib untuk kendaraan merupakan kesempatan yang baik bagi Zurich untuk berkembang dan memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam hal proteksi kendaraan bermotor.
“Sebab, penting sekali bagi kami bisa memberikan kontribusi buat masyarakat terkait dengan proteksi, khususnya untuk kendaraan bermotor,” ungkapnya saat menghadiri konferensi pers pada Kamis (18/7/2024).
Heriyanto menyampaikan bahwa Zurich akan mempersiapkan segala aspek untuk mendukung implementasi asuransi wajib tersebut. Namun, mengenai tarif premi yang akan dikenakan, Heriyanto menyebut Zurich akan menunggu keluarnya PP terlebih dahulu.
Ia juga mengakui bahwa sempat ada pertemuan antara asosiasi dengan OJK untuk membahas asuransi wajib kendaraan, tetapi hingga saat ini, ia belum mengetahui lebih jauh terkait ketentuan asuransi wajib yang akan diimplementasikan nantinya.
Sebagai informasi, saat ini OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.