OJK Godok Aturan Asuransi Wajib, Ini Kata Perusahaan Asuransi

2024-07-20 03:22:42

News Image Kantor Zurich Insurance (foto: AsiraToday.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses menyusun peraturan mengenai program asuransi wajib, salah satunya adalah asuransi kendaraan bermotor. Penerapan aturan ini akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dapat diberlakukan secara resmi.

Beberapa perusahaan asuransi umum menyambut baik rencana ini. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) mengutarakan dukungannya terhadap kewajiban asuransi Third Party Liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Dilansir dari Kontan pada Sabtu (20/7/2024), Marketing Director GEGI Linggawati Tok mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah lama menyediakan Asuransi TPL secara terpisah dengan menyasar pasar kelas menengah ke atas.

“Dengan adanya kewajiban Asuransi TPL, kami telah menyiapkan produk yang mudah dipahami masyarakat dengan harga terjangkau, sehingga dapat menjangkau konsumen yang lebih luas,” ujarnya.

Linggawati menambahkan bahwa tidak perlu ada pemisahan antara kendaraan listrik (EV) dan kendaraan konvensional dalam asuransi TPL, karena lebih berfokus pada perilaku berkendara di jalan raya. Ia juga menyebut bahwa klaim asuransi TPL lebih sering disebabkan oleh perilaku pengemudi ketimbang jenis kendaraan yang digunakan.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan jiwa pihak ketiga, termasuk cedera badan, cacat tetap, dan kematian. Linggawati menyarankan agar pemerintah menetapkan santunan minimum bagi korban kecelakaan, misalnya sebesar Rp50 juta atau Rp100 juta.

PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) juga menyambut baik rencana ini. Nico Prawiro, Wakil Presiden Direktur ACPI, mengatakan bahwa asuransi wajib TPL tidak akan memberatkan masyarakat karena premi yang dikenakan cukup terjangkau.

Nico memperkirakan premi akan sekitar 1% dari harga pertanggungan kendaraan, sesuai dengan ketentuan SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. “Misalnya, jika harga pertanggungan mobil Rp 100 juta, maka premi asuransi TPL sekitar Rp 1 juta per tahun,” jelasnya.

Potensi Besar Bisnis Asuransi

Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance juga melihat peluang besar dari asuransi wajib ini untuk meningkatkan penetrasi pasar. Jemmy Atmadja, Direktur Utama Maximus Insurance, menyatakan bahwa kewajiban ini dapat mengurangi risiko kerugian besar baik bagi individu maupun perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan.

OJK saat ini berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun program asuransi wajib tersebut. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, PT Zurich Asuransi Indonesia juga menyambut baik adanya program asuransi wajib ini. Heriyanto Agung Putra, Wakil Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia, mengatakan bahwa asuransi wajib untuk kendaraan merupakan kesempatan yang baik bagi Zurich untuk berkembang dan memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam hal proteksi kendaraan bermotor.

“Sebab, penting sekali bagi kami bisa memberikan kontribusi buat masyarakat terkait dengan proteksi, khususnya untuk kendaraan bermotor,” ungkapnya saat menghadiri konferensi pers pada Kamis (18/7/2024).

Heriyanto menyampaikan bahwa Zurich akan mempersiapkan segala aspek untuk mendukung implementasi asuransi wajib tersebut. Namun, mengenai tarif premi yang akan dikenakan, Heriyanto menyebut Zurich akan menunggu keluarnya PP terlebih dahulu.

Ia juga mengakui bahwa sempat ada pertemuan antara asosiasi dengan OJK untuk membahas asuransi wajib kendaraan, tetapi hingga saat ini, ia belum mengetahui lebih jauh terkait ketentuan asuransi wajib yang akan diimplementasikan nantinya.

Sebagai informasi, saat ini OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...