Update Akuisisi Commonwealth oleh OCBC: Isu PHK Massal, Ini Faktanya!

2024-07-25 05:06:03

News Image Kantor Cabang Bank Commonwealth (foto: BeritaSatu)

Unit usaha dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia, yaitu PT Bank Commonwealth (PTBC), mencatatkan kerugian per Mei 2024. Kinerja bisnis bank ini terganggu di tengah proses penggabungan dengan OCBC Indonesia yang ditargetkan selesai pada 1 September 2024.

OCBC Indonesia telah mengumumkan bahwa akuisisi terhadap PTBC telah rampung, sehingga 100% saham PTBC kini dimiliki oleh OCBC efektif sejak 1 Mei 2024. Meski demikian, PTBC akan terus beroperasi secara mandiri hingga proses merger selesai pada kuartal IV/2024.

Selama masa transisi ini, PTBC akan tetap memberikan layanan kepada nasabah melalui berbagai kanal dan produk perbankannya, termasuk transaksi di kantor cabang dan kanal digital.

Berdasarkan laporan kinerja hingga Mei 2024, Bank Commonwealth mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp239,87 miliar, meningkat 2,31% yoy dibandingkan kerugian bersih tahun sebelumnya yang sebesar Rp234,46 miliar.

Kerugian ini terutama dipicu oleh penurunan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) sebesar 19,95% yoy menjadi Rp198,51 miliar dari sebelumnya Rp248 miliar.

Selain itu, pendapatan berbasis komisi (fee-based income) Bank Commonwealth juga turun 15,35% yoy menjadi Rp75,25 miliar pada Mei 2024, dan pendapatan lainnya turun 5,94% menjadi Rp16,13 miliar selama lima bulan pertama 2024.

Dari sisi intermediasi, Bank Commonwealth mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp8,13 triliun pada Mei 2024, turun 8,66% yoy dari sebelumnya Rp8,9 triliun.

Aset bank juga mengalami penurunan 13,18% yoy menjadi Rp15,57 triliun dibanding sebelumnya Rp17,93 triliun. Pendanaan bank, tercatat dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp10,59 triliun, turun 7,53% yoy, dengan dana murah atau current account saving account (CASA) Bank Commonwealth turun 14,7% yoy menjadi Rp4,24 triliun.

Dalam keterbukaan informasi bulan lalu, disebutkan bahwa Bank Commonwealth akan bergabung dengan OCBC Indonesia, dan OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan.

Setelah penggabungan efektif, OCBC Indonesia akan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua bank harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk memperoleh persetujuan dari masing-masing pemegang saham dan memastikan tidak ada kreditur yang menolak rencana penggabungan.

Jika ada kreditur yang tidak menyetujui, kewajiban terhadap mereka harus dipenuhi. 

Proses penggabungan ini diperkirakan akan efektif pada 1 September 2024 atau tanggal lain yang disetujui oleh OCBC dan PTBC, seperti yang disampaikan oleh manajemen OCBC Indonesia dalam keterbukaan informasi pada Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya, kedua bank akan mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), dengan OCBC Indonesia menggelar RUPSLB pada 10 Juli 2024 dan PTBC pada 2 Agustus 2024.

Setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari PTBC akan beralih kepada OCBC Indonesia, dan status hukum PTBC akan berakhir tanpa melalui proses likuidasi. Semua aktivitas, operasional usaha, tagihan, hak, dan kewajiban PTBC akan otomatis beralih ke OCBC.

Isu PHK Massal

Di tengah proses ini, PTBC dihadapkan pada isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.146 karyawan. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menyatakan bahwa manajemen PTBC telah mengumumkan secara sepihak rencana PHK seluruh karyawan, yang dilakukan bertahap sejak April 2024 hingga Desember 2024.

PTBC menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan lainnya. Manajemen PTBC juga menjanjikan bahwa karyawan yang terdampak dapat bergabung dengan OCBC Indonesia sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas masing-masing.

Namun, Opsi menyatakan bahwa keputusan manajemen PTBC untuk menghitung dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) sebagai bagian dari pesangon dianggap keliru dan dapat mengurangi nilai pesangon yang diterima karyawan.

Manajemen PTBC memastikan bahwa hak-hak karyawan yang di-PHK akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk bergabung sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Baca Juga

Semua Berita