2024-07-21 03:47:29
Kantor Zurich Syariah (foto: Infobanknews)PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menyambut baik peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026. Zurich Syariah menjadi salah satu perusahaan yang berhasil melakukan spin-off lebih awal, yakni pada September 2021.
Dilansir dari Bisnis.com pada Minggu (21/7/2024), Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyatakan bahwa kehadiran semakin banyak perusahaan asuransi syariah bukanlah persaingan, melainkan membangun ekosistem yang lebih baik.
“Menurut saya, kunci utama untuk pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi umum syariah adalah ekosistem yang berjalan bersama-sama. Tidak bisa berjalan sendiri,” kata Hilman.
Hilman melihat peluang dalam industri asuransi syariah masih sangat besar. Dengan penetrasi asuransi syariah yang masih di bawah 5% dan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, peluang ini harus dimanfaatkan.
Menurut Hilman, perusahaan asuransi harus berani berinvestasi dalam pangsa pasar syariah, termasuk dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah yang independen dari induknya. “Melakukan spin-off adalah langkah awal yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa pemegang saham benar-benar fokus pada pasar ini,” ujarnya.
Hilman mengakui bahwa investasi besar diperlukan untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah. Salah satunya adalah permodalan, dengan modal minimum yang harus dimiliki sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, investasi juga diperlukan dalam Sumber Daya Manusia (SDM), sistem, serta produk-produk inovatif yang memenuhi kebutuhan nasabah. “Kita harus memikirkan bagaimana proposisi industri asuransi syariah ini agar dapat meningkatkan inklusi dan penetrasi,” tambahnya.
Pada kuartal I/2024, Zurich Syariah mencatat laba bersih sebesar Rp20,09 miliar, meningkat sekitar 137% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp8,48 miliar. Dari sisi kesehatan keuangan, rasio solvabilitas dana tabarru dan dana perusahaan masing-masing mencapai 689,4% dan 9.394%, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.
OJK mencatat sudah ada 30 perusahaan yang berencana melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru. Berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang diserahkan pada Desember lalu, dua perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024.
Dari dua perusahaan tersebut, satu perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK dan ditargetkan untuk menyelesaikan spin-off pada akhir tahun ini. Namun, OJK belum merinci identitas perusahaan tersebut.
Satu perusahaan lainnya akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024, sehingga proses spin off baru akan selesai pada 2025. Selain itu, 11 perusahaan asuransi memilih opsi spin-off dengan mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lainnya.
Dari 11 perusahaan tersebut, satu perusahaan telah menyelesaikan pengalihan portofolio pada akhir 2023, dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan. Tiga perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio pada semester II/2024, dengan dua perusahaan mulai pada triwulan III/2024 dan satu perusahaan lainnya pada triwulan IV/2024.
Berdasarkan data OJK pada Mei 2024, aset industri asuransi jiwa syariah mencapai Rp33,18 triliun, meningkat dibandingkan Rp32,79 triliun pada Januari 2024. Ekuitas dana juga meningkat menjadi Rp23,5 triliun dari Rp23,97 pada Januari 2024. Sementara itu, asuransi umum syariah mencatat aset sebesar Rp9,24 triliun per Mei 2024, naik dari Rp8,68 triliun pada Januari 2024. Ekuitas asuransi umum syariah mencapai Rp4,55 triliun, naik dari Rp4,3 triliun pada Januari 2023.