Update Merger Bank Nobu-MNC, OJK: Masih Terus Berjalan

2024-07-16 02:19:19

News Image Kantor Bank MNC (foto: TrenAsia)

Proses merger antara PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU), yang dimiliki oleh taipan James Riady, dan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP), yang dimiliki oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo, masih belum selesai hingga pertengahan pertama tahun 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa rencana merger ini masih berjalan dan tidak dibatalkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa rencana merger antara Bank Nobu dan Bank MNC terus berlanjut dan tetap dalam proses.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dalam menyatukan dua bank dengan karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda, agar terbentuk bank yang sehat.

"Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pembatalan rencana merger antara Bank Nobu dan Bank MNC," ujar Dian dalam pernyataan tertulis pada Senin (15/7/2024). Kedua bank tersebut masih berkomitmen untuk melanjutkan proses merger ini. K

omitmen tersebut terlihat dari adanya transaksi kepemilikan silang antara kedua grup usaha, di mana masing-masing grup memiliki 10% saham di bank lawannya, sebagai langkah untuk memuluskan proses merger.

OJK sendiri belum menetapkan batas waktu yang kaku untuk penyelesaian merger ini, tetapi akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali kedua bank. "Namun demikian, kami akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali kedua bank," tuturnya.

Klarifikasi Kedua Bank

Proses merger antara kedua bank ini telah dibicarakan sejak awal 2023. Namun, hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan lambat. Berdasarkan data kepemilikan saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terlihat adanya transaksi antara MNC Group dan Lippo Group di masing-masing bank.

Di Bank Nobu, tercatat masuknya entitas MNC Group, yaitu PT MNC Land Tbk. (KPIG), yang kini menjadi pemegang saham dengan porsi 10% atau sebesar 747,84 juta saham NOBU.

Di sisi lain, PT Prima Cakrawala Sentosa, entitas usaha milik Grup Lippo, mengurangi porsi sahamnya di NOBU dari 20,66% menjadi 10,66%. Sedangkan di Bank MNC, Prima Cakrawala Sentosa masuk dengan kepemilikan saham sebesar 10% atau 4,44 miliar saham, sementara porsi saham MNC Land di Bank MNC berkurang.

Kedua bank juga telah memberikan klarifikasi terkait kabar merger ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bank MNC, Heru Sulistiadhi, menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi ketentuan OJK.

"Terkait dengan merger, pihak yang paling berkompeten untuk menjelaskan adalah OJK," ujarnya pada beberapa waktu lalu (22/4/2024). Corporate Secretary NOBU, Mario Satrio, juga menyatakan bahwa perusahaan sepenuhnya mematuhi dan tunduk pada ketentuan OJK.

"Apabila perusahaan akan melakukan aksi korporasi apapun, perusahaan akan memenuhi ketentuan terkait aksi korporasi tersebut termasuk ketentuan tentang keterbukaan informasi," jelasnya pada beberapa waktu lalu (24/4/2024).

Secara keseluruhan, proses merger antara Bank Nobu dan Bank MNC masih berlangsung dan menunjukkan komitmen dari kedua belah pihak. OJK terus memantau perkembangan ini dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan manajemen dan pemegang saham pengendali kedua bank untuk memastikan merger ini dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanya transaksi kepemilikan silang antara kedua grup, diharapkan proses merger dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan bank yang lebih kuat serta sehat secara bisnis.

Namun, tantangan dalam penyatuan dua entitas besar dengan budaya perusahaan yang berbeda tetap menjadi perhatian utama. Integrasi sistem, penyelarasan visi, dan misi perusahaan, serta penyesuaian operasional sehari-hari adalah beberapa aspek yang memerlukan perhatian khusus.

Kedua bank harus memastikan bahwa proses transisi berjalan mulus tanpa mengganggu layanan kepada nasabah dan kinerja operasional secara keseluruhan. Dengan pendekatan yang tepat, merger ini memiliki potensi untuk menciptakan bank yang lebih kompetitif di pasar perbankan nasional.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...