Pemberian Bunga Spesial, Solusi Pahit bagi Likuiditas Perbankan

2024-07-15 05:48:21

News Image Loket Bank BCA Semarang (foto: Tribun Jateng)

Dalam kondisi likuiditas perbankan yang semakin ketat, pemberian bunga spesial untuk simpanan nasabah bagaikan obat pahit bagi industri perbankan. Meskipun mampu meningkatkan likuiditas, tetapi juga mengakibatkan peningkatan beban bunga atau cost of fund bagi bank.

Saat ini, ketatnya likuiditas masih menjadi tantangan besar bagi industri perbankan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei menunjukkan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 84,80%, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 84,49%.

Dilansir dari Kontan pada Senin (15/7/2024), Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Nixon L.P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa BTN juga merasakan adanya permintaan suku bunga spesial seiring kenaikan suku bunga acuan. Ia lebih suka menyebut kondisi ini sebagai "likuiditas mahal" daripada "likuiditas ketat."

Nixon menjelaskan bahwa banyak nasabah BTN yang mengalihkan dana mereka dari tabungan murah ke deposito, yang tentu saja meningkatkan beban bunga bank. Menurutnya, kenaikan suku bunga acuan dan instrumen SRBI yang diterbitkan BI dengan imbal hasil 7% telah mendorong nasabah institusi meminta bunga spesial yang bisa mencapai lebih dari 7%.

“Institusi besar pasti meminta bunga tinggi. Contohnya, akhir tahun lalu sudah ada bidding di atas 7%, termasuk dari institusi pemerintah yang biasanya juga meminta bunga tinggi,” kata Nixon.

Direktur Distribution and Institutional Funding BTN, Jasmin, menambahkan bahwa saat ini sekitar 25% hingga 35% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) menggunakan bunga spesial. Dengan DPK per Mei 2024 sebesar Rp 360,76 triliun, simpanan dengan bunga spesial mencapai sekitar Rp 126,6 triliun.

“Terutama diisi oleh nasabah lembaga yang sensitif terhadap bunga,” ujar Jasmin. Meski demikian, BTN mulai mengurangi simpanan mahal tersebut melalui repricing suku bunga tinggi ke rendah saat jatuh tempo dan diversifikasi nasabah untuk mengurangi ketergantungan pada nasabah tertentu.

Tambahan Kriteria untuk Bunga Spesial

EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hera F. Haryn, mengatakan bahwa BCA juga memiliki nasabah korporasi yang mendapat bunga deposito spesial, namun bunga tersebut diberikan sesuai kebutuhan dan kriteria tertentu setelah melalui penilaian.

Bunga spesial yang diberikan BCA tetap di bawah penjaminan LPS, dengan bunga deposito (dalam rupiah) bervariasi antara 2,00%-3,25% tergantung tenor.

Tidak hanya di bank besar, pemberian bunga spesial juga terjadi di bank daerah dan BPR. Direktur Pemasaran PT Bank BPD DIY, Agus Tri Murjanto, mengatakan bahwa BPD DIY masih mempertimbangkan bunga spesial untuk nasabah dengan deposito minimal Rp 1 miliar, selama rate tersebut masih bisa ditempatkan kembali dengan spread positif.

Bunga spesial yang ditawarkan BPD DIY tidak melebihi bunga penjaminan LPS yang berada di level 4,25%, dan hanya sekitar 7% dari total DPK yang sebesar Rp 13,6 triliun yang mendapat bunga spesial.

Direktur Utama BPR Hasamitra, I Nyoman Supartha atau Mansu, mengatakan bahwa pemberian bunga spesial dipertimbangkan berdasarkan likuiditas yang dimiliki. Jika dibutuhkan, bunga spesial dinegosiasikan di kisaran 5,6% hingga 6% dari rate counter sebesar 5,5%, tergantung nominal simpanan nasabah yang minimal Rp 500 juta.

Senior bankir dan mantan Direktur Utama Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, mengatakan bahwa dari perspektif cost of fund, pemberian bunga spesial merugikan perbankan. Selain itu, dalam jangka panjang, akan ada moral hazard karena bank rentan dipermainkan nasabah yang paham kebutuhan likuiditas bank.

“Persaingan likuiditas antar bank akibat permainan special rate ini menyebabkan nasabah berpindah dari satu bank ke bank lain untuk mendapatkan bunga tinggi,” ujar Taswin. Ia menyarankan bank untuk meningkatkan transaksi karena bank yang menjadi pilihan utama nasabah untuk bertransaksi tidak perlu memberikan bunga spesial. 

“Endapan dana nasabah untuk keperluan transaksi cukup menjadi sumber dana murah, meski tidak banyak bank yang bisa seperti ini,” pungkasnya.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...