OJK Selesaikan 127 Kasus Pidana Perbankan hingga Juni 2024, Mayoritas Kredit Fiktif

2024-07-05 01:04:13

News Image Kantor OJK Jakarta (foto: Kabardesa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan kasus pidana di sektor jasa keuangan. Hingga 30 Juni 2024, OJK berhasil menyelesaikan 127 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI.

Dari jumlah tersebut, 102 kasus adalah tindak pidana perbankan, 20 kasus terkait dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan lima kasus berkaitan dengan pasar modal. Rata-rata hukuman pidana yang dijatuhkan untuk kasus-kasus ini adalah di atas lima tahun penjara.

Sebagian besar kasus perbankan terkait dengan kebijakan pengurus untuk menjaga kesehatan bank, seperti pembuatan kredit fiktif untuk memperbaiki nonperforming loan (NPL).

Perkembangan kredit perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pada April 2024, kredit perbankan tumbuh 13,09% secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan Maret 2024 yang sebesar 12,4% yoy.

Secara bulanan (month-to-month/mtm), kredit perbankan bertambah Rp66,05 triliun atau 0,91% mtm, terutama didorong oleh kredit korporasi. Namun, lonjakan ini juga disertai dengan peningkatan rasio NPL. Rasio NPL yang sehat berada di bawah batas atas 5%.

Menurut Statistik Perbankan Indonesia, NPL bank umum secara industri pada April 2024 mencapai 2,33%, menurun 20 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2,53%.

Namun, secara bulanan angka ini naik tipis 8 basis poin dari sebelumnya 2,25%. Nominal NPL bank umum per April 2024 naik 4,08% yoy menjadi Rp170 triliun dari Rp163,34 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Bank-bank yang tergabung dalam Bank Persero mencatat NPL sebesar 2,28% per April 2024, turun 37 basis poin dari tahun sebelumnya sebesar 2,65%. Secara bulanan, angka ini naik 4 basis poin dari 2,24%. Nominal NPL Bank Persero per April 2024 mencapai Rp76,75 triliun, turun 0,57% yoy dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp77,19 triliun.

NPL Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada April 2024 mencapai 2,55%, naik dari 2,36% pada tahun sebelumnya. Secara bulanan, angka ini juga naik 12 basis poin dari 2,43% pada Maret 2024. Nominal NPL BPD per April 2024 mencapai Rp15,59 triliun, naik 15,66% yoy dari Rp13,48 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Bank Swasta Nasional mencatat NPL sebesar 2,38% per April 2024, turun 12 basis poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,5%. Namun, secara bulanan angka ini naik 9 basis poin dari 2,29%. Nominal NPL Bank Swasta Nasional per April 2024 mencapai Rp75,22 triliun, naik 7,17% dari Rp70,19 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri mencatatkan NPL sebesar 1,38% pada April 2024, membaik dari 1,45% pada tahun sebelumnya dan dari 1,42% pada Maret 2024. Nominal NPL mencapai Rp2,44 triliun per April 2024, turun 1,49% yoy dari sebelumnya Rp2,48 triliun.

Koordinasi Menyeluruh

Dalam upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan, OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, baik di tingkat pusat maupun daerah. OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan guna melindungi lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

Terbaru, OJK menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana perbankan di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT). Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaaan Negeri Kupang. Penyelidikan ini mencakup tahap pengawasan, pemeriksaan khusus, serta penyelidikan dan penyidikan, di mana ditemukan bahwa sebagian dana kredit tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit.

Dengan upaya-upaya ini, OJK berharap dapat terus meningkatkan fungsi penyidikan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan di Indonesia.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...