BPKH Beri Update Soal Molornya Due Diligence Akuisisi Bank Muamalat

2024-06-28 07:39:36

News Image Loket Bank Muamalat (foto: Kr Jogja)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menginformasikan bahwa proses due diligence atau uji tuntas yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) dalam rangka pemisahan unit usaha syariah (UUS) masih terus berlangsung.

Dilansir dari Bisnis.com pada Jumat (28/6/2024), Ahmad Zaky, Sekretaris BPKH RI, menyatakan bahwa hasil keputusan dari due diligence tersebut sepenuhnya berada di tangan BTN.

“Prosesnya masih berjalan, kami tidak memiliki hasil due diligence, tentu yang punya adalah BTN sebagai pihak yang berminat,” kata Zaky pada Kamis (27/6/2024). Zaky juga mengungkapkan bahwa semua kebutuhan data, termasuk data pengkreditan, telah diserahkan kepada BTN. Menurut pengamatan BPKH, BTN masih melakukan review atas hasil due diligence yang telah diperoleh.

Timeline yang sudah dibuat memang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang mungkin mundur karena masih dalam tahap review. Jawaban ya atau tidak masih dalam pertimbangan hasil due diligence tersebut,” jelas Zaky.

Mengenai opsi yang melibatkan bank lain, Zaky tidak ingin berkomentar karena itu berada di luar wewenang BPKH sebagai pemegang saham Bank Muamalat.

Molornya Proses Due Diligence

Diketahui bahwa proses ini berkaitan dengan aksi korporasi yang dilakukan BTN dengan Bank Muamalat untuk memenuhi mandat regulator terkait spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) BTN, yaitu BTN Syariah, menjadi bank umum syariah (BUS). BTN berencana melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat sebagai bagian dari langkah aksi korporasi tersebut.

Namun, proses due diligence ini mengalami penundaan dari jadwal yang ditargetkan untuk selesai pada April 2024. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh terlambatnya penerimaan data terkait pengkreditan.

"Masih belum selesai [due diligence], ada keterlambatan data yang kita terima, jadi belum selesai," ujarnya dalam Paparan Kinerja Kuartal I/2024 BTN pada April lalu (25/4/2024). Akibatnya, BTN belum dapat membuat keputusan terkait akuisisi Bank Muamalat karena data yang diperlukan untuk proses tersebut belum sepenuhnya terkumpul.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan aksi korporasi terkait akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat yang diajukan kepada mereka.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger adalah wewenang manajemen bank masing-masing. OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.

"Namun, sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud [akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat]," kata Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (14/6/2024).

Meski demikian, OJK tetap mendukung inisiatif konsolidasi perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. "OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin-off," ujar Dian.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib melakukan spin-off. BTN Syariah sendiri telah memiliki aset sebesar Rp54,84 triliun pada kuartal I/2024.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...