PBB di Jakarta: Opsi Angsuran dan Kemudahan Administrasi Pajak

2024-06-25 06:40:10

News Image pbb properti (foto: suara.com)

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dilakukan setiap tahun dan jumlahnya bisa cukup besar tergantung pada nilai properti. Di Jakarta, ada opsi untuk membayar PBB secara dicicil sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024.

Pasal 14 peraturan tersebut memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan angsuran untuk Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013-2023.

Mengenal Prosedur dan Manfaat Pembayaran PBB-P2 Secara Angsuran

Syarat-syarat untuk membayar PBB-P2 secara diangsur termasuk tidak mengajukan pengurangan, keringanan, atau pembebasan atas pokok PBB yang diminta untuk dibayar secara angsuran, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar minimal Rp100 juta, dan dapat diberikan maksimal 10 angsuran berturut-turut sebelum akhir tahun 2024.

Bagi yang berminat, permohonan pembayaran angsuran harus diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada tanggal 31 Juli 2024. Pasal 15 menegaskan bahwa jika permohonan tersebut memenuhi syarat, akan diterbitkan keputusan pembayaran angsuran secara online yang dapat diunduh dan dicetak oleh Wajib Pajak. Namun, jika tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan Wajib Pajak akan diberi pemberitahuan penolakan secara online.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa sistem angsuran PBB-P2 di Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik properti yang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar secara tunai dalam satu kali pembayaran. Dengan adanya opsi angsuran ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial Wajib Pajak, terutama untuk properti dengan nilai PBB yang tinggi.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban pajak kepada masyarakat, sekaligus memastikan kelancaran proses administrasi pajak yang berkeadilan.

Proses pengajuan angsuran PBB-P2 di Jakarta juga memperhatikan transparansi dan akuntabilitas. Keputusan terkait permohonan angsuran akan diinformasikan secara online, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses dan mencetak keputusan tersebut sesuai kebutuhan mereka.

Hal ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan efisiensi layanan pajak serta memastikan bahwa semua proses administrasi pajak berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan sistem ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Jakarta dalam mengelola kewajiban pajak mereka secara lebih teratur dan terjangkau.

Baca Juga

Semua Berita