OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19 Hingga 2025, Ini Respons Bankir

2024-06-25 03:46:14

News Image Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: Antara News)

Pemerintah mengusulkan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 hingga tahun 2025. Kebijakan ini, yang pertama kali diberlakukan pada Maret 2020, seharusnya berakhir pada 31 Maret 2024.

Dilansir dari Bisnis.com pada Selasa (25/06/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa perpanjangan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan ini akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Tadi ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat Covid-19 yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK untuk diperpanjang hingga 2025," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (24/6/2024).

Airlangga menjelaskan bahwa tujuan dari perpanjangan stimulus ini adalah untuk meringankan beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah. Data menunjukkan bahwa sisa kredit yang direstrukturisasi per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp228,03 triliun, mengalami penurunan dari Rp265,78 triliun pada akhir 2023.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa berakhirnya kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 memang akan menimbulkan tantangan bagi kualitas kredit perbankan.

Namun, perbankan telah melakukan mitigasi terhadap hal ini dengan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), sehingga tidak akan berdampak signifikan pada permodalan bank.

OJK mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross perbankan naik ke level 2,33% pada April 2024, sebulan setelah penghentian restrukturisasi kredit Covid-19, dari 2,25% pada bulan sebelumnya. Sementara itu, NPL nett perbankan juga naik dari 0,77% pada Maret 2024 menjadi 0,81% pada April 2024.

Tanggapan dari Bank

Dilansir dari Kontan pada Selasa (24/06/2024), Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Darmawan Junaidi, menyambut baik usulan ini karena dianggap dapat mendukung UMKM untuk terus beroperasi dan menumbuhkan perekonomian di berbagai wilayah Indonesia.

Darmawan menegaskan bahwa Bank Mandiri dan industri perbankan lainnya akan mendukung kebijakan ini dan siap mengikuti petunjuk pelaksanaan dari OJK sebagai regulator. “Angka NPL di kita relatif sebetulnya, lihat saja NPL Bank Mandiri per April atau Mei yang terakhir dilaporkan ke OJK itu di kisaran 1%,” ujarnya.

Menurut laporan kinerja Bank Mandiri per kuartal I-2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat senilai Rp22,3 triliun, turun signifikan dari Rp85,9 triliun pada Maret 2022.

Di sisi lain, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Supari, menyatakan bahwa BRI masih mempelajari usulan dari Presiden dan belum memberikan banyak komentar. "Itu nanti akan dituangkan dalam permenko dan juga kebijakan OJK," ujarnya.

Outstanding restrukturisasi Covid-19 terbesar masih dimiliki oleh BRI, yang fokus pada segmen UMKM. Berdasarkan materi paparan kinerja BRI kuartal I-2024, nilainya mencapai Rp41,5 triliun dengan jumlah debitur sekitar 300.000.

Dengan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini, pemerintah berharap dapat memberikan waktu tambahan bagi perbankan dan pelaku usaha untuk memperbaiki kondisi finansial mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Selain itu, perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih kepada investor dan pelaku usaha dalam negeri maupun internasional terhadap ketahanan dan stabilitas sektor perbankan Indonesia. Dengan dukungan dari pemerintah dan OJK, perbankan dapat terus mendukung pertumbuhan sektor riil melalui pembiayaan yang lebih fleksibel.

Baca Juga

Semua Berita