2024-06-14 11:28:59
properti (foto: theletsmovegroup.com)Status kepemilikan unit apartemen dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) seringkali menjadi pertimbangan bagi calon pembeli sebelum memutuskan untuk melangkah maju. Hal ini wajar, mengingat ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa masa berlaku HGB paling lama adalah 30 tahun.
Sebelum membahas mengenai konsekuensi habisnya masa berlaku HGB terhadap penghuni, penting untuk memahami dua tipe HGB yang ada. Menurut Anton Sitorus, seorang Ahli Pengembangan dan Investasi Properti, terdapat dua jenis HGB, yaitu HGB murni dan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"HGB memiliki varian, ada yang murni dimiliki oleh perusahaan swasta saat mereka membangun apartemen. Kemudian, ada juga HGB di atas HPL, di mana pengembang swasta membangun di atas tanah negara," jelas Anton, dikutip dari laman detik.com, (9/6/2024).
HGB memiliki batasan waktu tersendiri, dengan kemungkinan perpanjangan hingga maksimal 80 tahun. Jika masa berlaku belum mencapai batas maksimal, pengembang dapat memperpanjang HGB. Namun, jika sudah mencapai batas maksimal, pengembang diwajibkan mengembalikan tanah tersebut.
Anton menjelaskan bahwa pengembang apartemen bertanggung jawab atas perpanjangan dan pembayaran biaya HGB. "HGB memiliki batas waktu tertentu, sehingga harus diperpanjang setelah masa berlaku habis. Karena HGB dipegang oleh badan hukum, bukan perorangan, maka mereka harus memperpanjangnya. Biasanya, ada batas maksimal perpanjangan HGB. Jika sudah mencapai batas tersebut, mereka harus mengembalikan tanahnya," tambahnya.
Anton menyarankan kepada calon penghuni yang berencana untuk menetap dalam jangka waktu yang lama untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai HGB apartemen tersebut sebelum membelinya. "Oleh karena itu, penting bagi calon penghuni untuk mencari tahu informasi terkait HGB apartemen sebelum melakukan serah terima," tegas Anton.
Dengan demikian, penghuni seharusnya tidak terlalu khawatir dengan masa berlaku HGB, karena diwajibkan untuk memeriksa informasi tersebut sebelum melakukan serah terima.
Pengamat Properti dari Colliers, Steve Sudijanto, juga menyampaikan hal yang serupa. Ia menekankan bahwa masalah HGB apartemen seharusnya ditangani oleh pengelola apartemen, sehingga penghuni tidak perlu repot mengurusinya.
"HGB dapat diperpanjang. Sebenarnya, pembaruan HGB merupakan kewajiban pemilik unit apartemen, yang biayanya dibagi rata sesuai dengan luas unit apartemen yang tertera dalam sertifikat. Biasanya, pengelola apartemen yang menjadi koordinator dalam hal ini," ungkap Steve.