komparase.com

Penyelesaian Masalah Lahan di Ibu Kota Nusantara: Upaya Otoritas dan Tanggapan Pemerintah

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:00 WIB
plt wakil kepala OIKN (foto: finance.detik.com)
plt wakil kepala OIKN (foto: finance.detik.com)

Program PDSK Plus untuk Warga Terdampak

Raja Juli Antoni, Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), memberikan pernyataan terkait dengan lahan seluas 2.806 hektare di Ibu Kota Nusantara yang mengalami masalah. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengatasi masalah tersebut.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) tambahan untuk warga yang masih tinggal di lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa program ini akan disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.

"Tergantung pada situasi di setiap daerah, karena setiap rumah memiliki kompleksitasnya sendiri. Yang pasti, ada beberapa yang akan direlokasi, rumah tapak atau rusun akan dibangun, dan ada pilihan untuk mengganti kebun dengan tanaman baru, atau mungkin perkebunan yang sudah ada. Semuanya bergantung pada kondisi masing-masing dan tidak bisa digeneralisir," ungkapnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari laman finance.detik.com, (10/6/2024).

Perlunya Perpres dalam Menangani Masalah Lahan di IKN

Sementara itu, program tersebut, menurut Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, tidak memerlukan Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, Basuki mengatakan bahwa diperlukan dua Perpres terkait masalah lahan di IKN, satu berkaitan dengan PDSK Plus untuk lahan seluas 2.806 hektare dan yang lainnya berkaitan dengan kepastian hukum lahan di IKN.

"Insyaallah, tanpa Perpres, dengan instrumen hukum yang tersedia saat ini, kita dapat menyelesaikan masalah ini," ujarnya. Sebelumnya, Basuki menyatakan kesiapannya untuk menangani masalah pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di IKN. Masalah lahan di IKN sebelumnya telah menimbulkan kekecewaan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Terbukti bahwa menurut Pak Raja sebagai Wamen ATR, penyelesaiannya harus melalui Perpres. Ada dua hal yang membutuhkan Perpres. Satu adalah untuk pembebasan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus. PDSK biasa hanya mencakup penanaman. Tetapi yang Plus dapat meliputi renovasi dan pembangunan rumah baru, tergantung kesepakatan dengan masyarakat," katanya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Ibarat arahan dari Presiden, kita harus memprioritaskan kepentingan masyarakat. Program PDSK Plus akan dilaksanakan, dan Perpres sedang disusun oleh Pak Raja bersama Setneg," tambahnya.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini