2024-06-11 11:09:46
komisioner bp tapera (foto: detik.com)Tabungan untuk perumahan rakyat (Tapera) terus menghadapi penolakan keras dari masyarakat, terutama terkait potongan iuran dari gaji mereka. Badan Pengelola (BP) Tapera telah memberikan tanggapan terhadap respons masyarakat tersebut.
Heru Pudyo Nugroho, seorang Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa skema wajib tersebut merupakan bagian dari mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). BP Tapera, sebagai pengelola, hanya bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut.
Iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Menurut aturan tersebut, iuran Tapera akan dipotong sebesar 2,5% dari gaji pekerja baik swasta maupun PNS, dengan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.
"Kami bertindak sesuai dengan konsepsi undang-undang yang mewajibkan ini. Kami hanya menjalankan amanah undang-undang," ujar Heru ketika diwawancarai di kantor, dikutip dari laman detik.com, (10/6/2024).
Dia menegaskan bahwa pihaknya terus mempertimbangkan tata kelola aturan teknis pelaksanaannya. BP Tapera akan memastikan bahwa dana tersebut dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, terutama untuk memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
"Kami juga terus mengupayakan skema manfaat yang dapat ditingkatkan bagi semua penabung, bukan hanya bagi MBR. Hal ini sedang kami kembangkan dan usahakan," jelasnya.
Meskipun begitu, BP Tapera tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Mereka memahami berbagai alasan di balik penolakan yang masih ada, dan akan mempertimbangkan hal tersebut dalam pembuatan tata kelola Tapera.
"Pendapat dan aspirasi masyarakat akan selalu kami dengar, dan kami sangat memperhatikan konteks perkembangan saat ini serta kekhawatiran yang muncul dari masyarakat. Semua hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penentuan tata kelola Tapera," tambahnya.