Ragam Istilah dan Persyaratan Penting dalam Pembiayaan Rumah KPR

2024-06-05 18:12:35

News Image perumahan

Sebelum kita mengajukan KPR, penting bagi kita untuk memahami beberapa istilah penting terkait KPR dan prosesnya.

Istilah Terkait KPR

1. KPR

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh lembaga perbankan kepada individu yang ingin membeli atau merenovasi rumah. Di Indonesia terdapat dua jenis KPR, yaitu KPR Subsidi dan KPR Non-Subsidi.

2. KPR Subsidi

KPR Subsidi ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan atau perbaikan rumah yang akan dimiliki atau telah ditempati.

3. KPR Non-Subsidi

Sedangkan KPR Non-subsidi tersedia untuk semua lapisan masyarakat, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank, termasuk besarnya kredit dan suku bunga sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

4. SHM

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis sertifikat yang menunjukkan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut.

5. SHGB

Sementara SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) memungkinkan pemegang sertifikat untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, namun kepemilikan lahan tetap dipegang oleh Negara.

6. SKMHT

SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan) adalah surat yang memberikan kuasa kepada kreditur untuk mewakili pemberi kuasa dalam memberikan Hak Tanggungan atas tanah milik pemberi kuasa.

7. IMB

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

8. PBB

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan.

9. BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, kecuali untuk kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bagi penjual, wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 5% dari nilai jual jika melebihi Rp60 juta. Sementara bagi pembeli, wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai jual dikurangi Rp60 juta.

10. Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan dokumen hukum lainnya.

11. AJB

AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen yang menunjukkan sahnya transaksi jual-beli properti di mata hukum.

12. Akta Jual Beli PPAT

Akta Jual Beli PPAT adalah akta autentik tentang jual-beli properti yang dibuat oleh Notaris/PPAT sehingga memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat.

13. Akta Perjanjian Kredit

Akta Perjanjian Kredit adalah dokumen yang berisi perjanjian antara bank/kreditur dan debitur mengenai syarat-syarat dan ketentuan khusus fasilitas kredit.

14. Akta Autentik

Akta Autentik adalah akta yang berisi ketentuan hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lainnya, dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, biasanya Notaris.

15. Biaya Notaris

Biaya Notaris adalah biaya yang harus dibayar kepada Notaris atas jasanya dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual-beli rumah dan pengikatan kredit.

16. PLAFON

PLAFON adalah jumlah total kredit yang diberikan bank, biasanya 80% dari nilai rumah.

17. AKAD

AKAD adalah perjanjian antara bank dan nasabah dalam proses KPR, dengan komitmen masing-masing pihak untuk mematuhi ketentuan yang disepakati.

18. PPAT

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang berwenang membuat akta tanah sebagai bukti peralihan hak atas tanah.

19. Provisi

Provisi adalah komisi pencairan kredit yang dikenakan sebesar 1% dari jumlah kredit yang disetujui.

20. Capital Gain

Capital Gain adalah keuntungan yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau property, ketika nilai investasi tersebut melebihi harga pembelian.

21. Developer

Developer adalah perusahaan yang fokus pada pengembangan kawasan perumahan.

Masih ada beberapa istilah-istilah yang perlu diketahui, akan disampaikan pada kesempatan yang berikutnya.

Baca Juga

Semua Berita