MUI Terbitkan Fatwa Haram Deforestasi, BRIS Fokus di Pembiayaan Hijau

2024-04-24 02:42:26

News Image Green Finance

BSI, atau Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), telah mengambil langkah proaktif menyusul penerbitan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Corporate Secretary BSI, Gunawan Arif Hartoyo, menyatakan komitmen perusahaan dalam mendorong upaya pengurangan emisi karbon menuju target Net Zero Emission pada tahun 2060 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Langkah-langkah tersebut termasuk peningkatan bisnis pembiayaan hijau, tata kelola lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang terintegrasi, serta upaya pengurangan emisi karbon dan tanggung jawab sosial dan lingkungan lainnya.

 

Penyaluran green financing di BSI menunjukkan prospek yang cukup baik dan pertumbuhan yang positif. Hingga Februari 2024, penyaluran green financing mencapai Rp12,26 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 29% dibandingkan tahun sebelumnya. Manajemen risiko di BSI juga mempertimbangkan dampak risiko dari setiap pembiayaan, termasuk risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola, dengan tujuan untuk meminimalkan potensi dampak negatif dari perubahan iklim.

 

Strategi BSI dalam penyaluran green financing meliputi pemberian tarif kompetitif untuk pembiayaan ramah lingkungan, penilaian dan insentif khusus bagi perusahaan yang telah memenuhi sertifikasi hijau, serta sosialisasi dan peningkatan kesadaran di internal pegawai. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bertujuan untuk mencegah krisis iklim dengan mengharamkan tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam, deforestasi, dan pembakaran hutan serta lahan yang berdampak pada krisis iklim. Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, pengurangan jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Baca Juga

Semua Berita