komparase.com

Tak Hanya Bank Sistemik, Sekarang Bank Umum Juga Harus Punya Strategi Pemulihan

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB
Antri ATM
Antri ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 (POJK 5/2024), yang mengamanatkan bank untuk memiliki rencana aksi pemulihan. Sebelumnya, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi bank yang tergolong sebagai bank sistemik, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewajiban tersebut diperluas juga kepada bank lain di luar kategori bank sistemik.

 

Rencana aksi pemulihan adalah strategi yang disusun untuk mengatasi masalah keuangan yang mungkin timbul di bank, dan harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham. OJK menekankan pentingnya direksi bank untuk menyusun rencana aksi pemulihan secara realistis dan menyeluruh, serta mengkomunikasikannya kepada seluruh tingkatan organisasi bank dan melakukan evaluasi dan pengujian secara berkala.

 

Bank yang telah beroperasi sebelum tanggal 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenai kewajiban menyusun dan menyampaikan rencana aksi pemulihan kepada OJK harus melakukannya paling lambat pada akhir November 2024. Selanjutnya, bank harus secara rutin mengirimkan pembaruan rencana aksi pemulihan pada akhir November setiap tahunnya, atau satu bulan setelah evaluasi dan pengujian tertentu yang berpengaruh signifikan terhadap bank.

 

Secara umum, rencana aksi pemulihan harus mencakup ringkasan eksekutif, deskripsi bank, opsi pemulihan yang mungkin diambil, dan pengungkapan mengenai rencana tersebut. POJK 5/2024 menggarisbawahi pentingnya kesiapan bank dalam menghadapi potensi permasalahan keuangan dan kewajiban transparansi dalam merumuskan strategi pemulihan.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini