Tak Hanya Bank Sistemik, Sekarang Bank Umum Juga Harus Punya Strategi Pemulihan

2024-04-22 05:19:26

News Image Antri ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 (POJK 5/2024), yang mengamanatkan bank untuk memiliki rencana aksi pemulihan. Sebelumnya, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi bank yang tergolong sebagai bank sistemik, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewajiban tersebut diperluas juga kepada bank lain di luar kategori bank sistemik.

 

Rencana aksi pemulihan adalah strategi yang disusun untuk mengatasi masalah keuangan yang mungkin timbul di bank, dan harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham. OJK menekankan pentingnya direksi bank untuk menyusun rencana aksi pemulihan secara realistis dan menyeluruh, serta mengkomunikasikannya kepada seluruh tingkatan organisasi bank dan melakukan evaluasi dan pengujian secara berkala.

 

Bank yang telah beroperasi sebelum tanggal 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenai kewajiban menyusun dan menyampaikan rencana aksi pemulihan kepada OJK harus melakukannya paling lambat pada akhir November 2024. Selanjutnya, bank harus secara rutin mengirimkan pembaruan rencana aksi pemulihan pada akhir November setiap tahunnya, atau satu bulan setelah evaluasi dan pengujian tertentu yang berpengaruh signifikan terhadap bank.

 

Secara umum, rencana aksi pemulihan harus mencakup ringkasan eksekutif, deskripsi bank, opsi pemulihan yang mungkin diambil, dan pengungkapan mengenai rencana tersebut. POJK 5/2024 menggarisbawahi pentingnya kesiapan bank dalam menghadapi potensi permasalahan keuangan dan kewajiban transparansi dalam merumuskan strategi pemulihan.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...