BPR Bangkrut Di Bali, LPS Jelaskan Nasib Dana Simpanan Nasabah

2024-04-05 02:42:32

News Image Petugas LPS di Bank Artha Anugrah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan penjelasan terkait nasib uang nasabah dengan menyusun serangkaian proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi salah satu bank yang mengalami kebangkrutan, yaitu PT BPR Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Denpasar, Provinsi Bali. Dengan adanya langkah ini, jumlah bank yang telah mengalami kebangkrutan di Indonesia hingga tahun 2024 mencapai sembilan, yang mana izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menunjukkan eskalasi masalah dalam sektor perbankan Indonesia yang memerlukan tindakan yang cepat dan tepat untuk memastikan kestabilan sistem keuangan nasional.

 

Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank akan dilaksanakan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK pada tanggal 4 April 2024. Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan mana yang layak dibayar kepada nasabah. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja, atau tepatnya sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024, untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel bagi semua pihak terkait.

 

Dimas juga menekankan bahwa nasabah memiliki hak untuk memeriksa status simpanannya di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau melalui situs web resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut. Selain itu, nasabah masih diperbolehkan untuk melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS, yang memberikan akses informasi dan bantuan bagi nasabah yang membutuhkan. Ini adalah upaya LPS untuk memberikan layanan yang ramah dan mendukung bagi nasabah di tengah situasi yang sulit seperti ini.

 

Namun demikian, LPS juga memberikan peringatan kepada nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh situasi yang mungkin mengganggu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Hal ini penting agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar dan efisien, serta tidak menimbulkan kepanikan di antara nasabah atau masyarakat umum. Selain itu, LPS juga menegaskan bahwa nasabah harus waspada terhadap penipuan atau modus penipuan yang dapat mengganggu proses tersebut, serta diharapkan untuk tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.

 

Terakhir, LPS mengingatkan bahwa meskipun terdapat bank yang mengalami kebangkrutan, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi dan stabil. Oleh karena itu, nasabah diminta untuk memindahkan simpanannya ke bank lain yang terdekat setelah pembayaran klaim nasabah BPR Bali Artha Anugrah dilakukan oleh LPS. Hal ini dilakukan agar nasabah tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas perbankan mereka, dengan dijamin oleh LPS melalui syarat 3T yang diterapkan, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Baca Juga

Semua Berita