komparase.com

Sah! DPR Setujui Aturan Anti Bunga Kredit Perbankan Tersembunyi

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:00 WIB
dpr
dpr

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendapat persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penerbitan aturan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional. Aturan ini, yang telah diusulkan sejak pertengahan 2023, memerlukan laporan ke DPR untuk disahkan sebagai aturan turunan dari UU P2SK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan tersebut tinggal menunggu penerbitan resmi oleh OJK setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

 

Menurut Dian, aturan baru ini akan memiliki dampak signifikan terhadap mekanisme pasar dalam penentuan suku bunga bank, dengan penekanan pada transparansi dan pengungkapan kebijakan bunga. Nasabah juga diharapkan akan mendapatkan pengetahuan yang lebih baik dan dapat membandingkan kebijakan bunga dari masing-masing bank. Aturan ini juga mengharuskan bank untuk memberikan informasi mengenai penerapan kebijakan suku bunga mereka dengan mengacu pada standar internasional.

 

Di samping itu, aturan baru OJK ini juga mencuat di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik. NIM sendiri merupakan parameter penting yang mengindikasikan potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan. Melansir data The Global Economy, NIM perbankan Indonesia berada di urutan ke-31 secara global pada tahun 2021 dengan nilai sebesar 5,06%, yang merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan berpendapat bahwa aturan yang akan diterbitkan oleh OJK dapat efektif menekan NIM perbankan.

 

Namun, sebelum aturan baru ini diterbitkan oleh OJK, masih ada fleksibilitas bagi bank dalam mengatur NIM mereka. Hal ini menyiratkan bahwa potensi untuk menjaga NIM yang tinggi masih ada, sehingga kemungkinan adanya penurunan NIM perbankan menjadi subjek diskusi. Dengan diterbitkannya aturan transparansi dan publikasi SBDK, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam keterbukaan dan kompetisi antarbank, yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan bagi nasabah dengan suku bunga yang lebih transparan dan kompetitif.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini