komparase.com

Program Insentif PPN Rumah Baru dari Pemerintah Mulai Berlaku, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Senin, 27 November 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi Rumah
Ilustrasi Rumah

Pemerintah berencana memberikan insentif PPN rumah baru 2023 guna mensejahterakan masyarakat untuk mendapatkan hunian rumah dengan harga yang terjangkau. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani bahwa insentif tersebut berlaku selama 14 bulan.

Pemberian insentif PPN rumah baru ini diberikan hanya untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau satu unit rumah saja. Hal ini selaras dengan Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023 yang isinya PPN ditanggung oleh pemerintah yang bisa didapatkan bagi satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Lantas apa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif PPN rumah baru? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Syarat dan Ketentuan Dapat Insentif PPN Rumah Baru 2023

Insentif PPN yang diberikan oleh Pemerintah secara 100 persen ditujukan bagi masyarakat yang akan membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Namun, bagi masyrakat yang membeli rumah seharga Rp 5 miliar maka akan mendapatkan insentif PPN senilai Rp 2 miliar dan sisanya yakni Rp 3 miliar akan dikenakan PPN sebanyak 11 persen.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan insentif PPN 100 persen dari pemerintah, sebagai berikut:

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) seperti di KTP

2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Tanggal serah terima rumah dengan penjual sudah ditangan pemilik rumah

4. Kode identifikasi rumah yang sudah diserahkan kepada pemilik rumah

5. Nomor berita surat serah terima

6. Pernyataan bermaterai.

Untuk mendapatkan surat serah terima umumnya pembayaran cash keras yang sudah diterima oleh developer. Sementara untuk cash bertahap maka surat tersebut harus sesuai dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Setelah memenuhi syarat di atas, pastikan beberapa hal ketika mengajukan diri untuk mendapatkan insentif PPN dari pemerintah di antaranya berita surat serah terima (BAST) sudah didaftarkan ke aplikasi resmi milik kementerian selambatnya 7 bulan setelah serah terima. Selain itu, rumah yang sudah dibeli tidak dijual kembali dalam waktu satu tahun terakhir.

Insentif PPN rumah yang berhak diterima oleh pemilik rumah adalah mereka yang sudah melakukan pembelian pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Sementara untuk 1 Juli hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50 persen.

Dengan adanya insentif PPN rumah baru, Menkeu Sri Mulyani meyakini bahwa nilai ekonomi Tanah Air akan meningkat seiring dengan banyaknya warga yang membeli rumah baru.

Lihat Juga Mobil Dan

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini