Program Insentif PPN Rumah Baru dari Pemerintah Mulai Berlaku, Berikut Syarat dan Ketentuannya

2023-11-27 06:34:45

News Image Ilustrasi Rumah

Pemerintah berencana memberikan insentif PPN rumah baru 2023 guna mensejahterakan masyarakat untuk mendapatkan hunian rumah dengan harga yang terjangkau. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani bahwa insentif tersebut berlaku selama 14 bulan.

Pemberian insentif PPN rumah baru ini diberikan hanya untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau satu unit rumah saja. Hal ini selaras dengan Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023 yang isinya PPN ditanggung oleh pemerintah yang bisa didapatkan bagi satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Lantas apa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif PPN rumah baru? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Syarat dan Ketentuan Dapat Insentif PPN Rumah Baru 2023

Insentif PPN yang diberikan oleh Pemerintah secara 100 persen ditujukan bagi masyarakat yang akan membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Namun, bagi masyrakat yang membeli rumah seharga Rp 5 miliar maka akan mendapatkan insentif PPN senilai Rp 2 miliar dan sisanya yakni Rp 3 miliar akan dikenakan PPN sebanyak 11 persen.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan insentif PPN 100 persen dari pemerintah, sebagai berikut:

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) seperti di KTP

2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Tanggal serah terima rumah dengan penjual sudah ditangan pemilik rumah

4. Kode identifikasi rumah yang sudah diserahkan kepada pemilik rumah

5. Nomor berita surat serah terima

6. Pernyataan bermaterai.

Untuk mendapatkan surat serah terima umumnya pembayaran cash keras yang sudah diterima oleh developer. Sementara untuk cash bertahap maka surat tersebut harus sesuai dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Setelah memenuhi syarat di atas, pastikan beberapa hal ketika mengajukan diri untuk mendapatkan insentif PPN dari pemerintah di antaranya berita surat serah terima (BAST) sudah didaftarkan ke aplikasi resmi milik kementerian selambatnya 7 bulan setelah serah terima. Selain itu, rumah yang sudah dibeli tidak dijual kembali dalam waktu satu tahun terakhir.

Insentif PPN rumah yang berhak diterima oleh pemilik rumah adalah mereka yang sudah melakukan pembelian pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Sementara untuk 1 Juli hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50 persen.

Dengan adanya insentif PPN rumah baru, Menkeu Sri Mulyani meyakini bahwa nilai ekonomi Tanah Air akan meningkat seiring dengan banyaknya warga yang membeli rumah baru.

Baca Juga

Semua Berita

Gatot Soebroto Mansion Gaya Hidup Modern di Segitiga Emas Jakarta
31 Desember 2024

Gatot Soebroto Mansion Gaya Hidup Modern di Segitiga Emas Jakarta

Hunian kelas atas ini menawarkan gaya hidup modern dengan de...

9 Ide Makeover Interior Rumah agar Lebih Modern di Tahun Baru
31 Desember 2024

9 Ide Makeover Interior Rumah agar Lebih Modern di Tahun Baru

Tips dekorasi rumah agar terlihat sempurna di momen tahun ba...

Rumah Subsidi Terkendala, Pungli dan Pinjol Jadi Alasannya
30 Desember 2024

Rumah Subsidi Terkendala, Pungli dan Pinjol Jadi Alasannya

Biaya SPH, pungutan liar, dan pinjaman online menghambat imp...

3 Trik Jitu Atasi Kunci Pintu yang Macet
31 Desember 2024

3 Trik Jitu Atasi Kunci Pintu yang Macet

Cara mudah dan praktis untuk memperbaiki pintu yang sulit te...

Hotel Mangkrak di Brazil, Daya Tarik Misterius di Hutan Tijuca
30 Desember 2024

Hotel Mangkrak di Brazil, Daya Tarik Misterius di Hutan Tijuca

Gávea Tourist Hotel di hutan Tijuca, Brazil, terbengkalai se...

Membandingkan Aerra dan Namee by Eonna Hunian Mewah dengan Karakteristik Unik di BSD City
31 Desember 2024

Membandingkan Aerra dan Namee by Eonna Hunian Mewah dengan Karakteristik Unik di BSD City

Aerra menonjol dengan variasi tipe rumah dan desain yang men...

5 Bahan Pembersih Alami untuk Kabinet Berbahan Kayu, Aluminium, dan MDF
30 Desember 2024

5 Bahan Pembersih Alami untuk Kabinet Berbahan Kayu, Aluminium, dan MDF

Dengan menggunakan bahan alami ini, Anda tidak hanya menjaga...

9 Pilihan Merek Kasur Low-Budget yang Cocok untuk Tidur Nyaman Sepanjang Malam
30 Desember 2024

9 Pilihan Merek Kasur Low-Budget yang Cocok untuk Tidur Nyaman Sepanjang Malam

Dari 9 rekomendasi di atas, pastikan Anda memilih kasur yang...

Melampaui Target, Penyaluran FLPP 2024 Sukses Biayai 200.300 Unit Rumah
28 Desember 2024

Melampaui Target, Penyaluran FLPP 2024 Sukses Biayai 200.300 Unit Rumah

Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 202...

Pilih Cluster Morizono atau Osaka Daisan? Temukan Pesona Hunian Jepang Terbaik
28 Desember 2024

Pilih Cluster Morizono atau Osaka Daisan? Temukan Pesona Hunian Jepang Terbaik

Baik Cluster Morizono maupun Cluster Osaka Daisan memiliki k...