Tesla Peringatkan Bagi Konsumen yang Jual Cybertruck ke Orang Lain, Dikenakan Denda Rp 780 Juta

Senin, 13 November 2023 | 14:16 WIB

News Image Tesla Cybertruck

Tesla akan memberikan sanksi yang tegas bagi pembeli Cybertruck. Produsen asal Amerika Serikat ini ingin pemilik Cybertruck jera jika berkedapatan menjual kembali pikap listriknya untuk meraih keuntungan.

Berdasarkan laporan Engadget, Tesla menetapkan denda sebesar US$ 50 ribu atau setara Rp 780 jutaan bagi yang ketahuan menjual lagi Cybertruck ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi.

Peringatan itu muncul di klausul yang dibuat oleh Tesla setelah Cybertruck diserahkan kepada konsumen. Seperti yang diketahui, jadwal peluncuran Tesla Cybertruck yang awalnya September harus mundur menjadi 30 November 2023 

Tesla menyebutkan dalam klausulnya bahwa perusahaan meminta ganti rugi jika ada pengalihan untuk kepemilikan Cybertruck dalam waktu yang sudah ditentukan.

Bagi yang ketahuan menjual kembali Cybertruck, Tesla menegaskan bahwa oknum tersebut tidak akan bisa membeli kendaraan miliknya untuk berbagai macam tipe.

Tesla Cybertruck saat ini dibanderol US$ 40 ribu (Rp 624 jutaan). Harga ini jauh setengah harga ari perkiraan yang dilaporkan Arena EV yakni US$ 98.990 (Rp 1,5 miliaran).

Meski perusahaan tidak bisa membendung tindakan oknum yang melakukan hal tersebut, Tesla memberikan sejumlah jalan solusi. Perusahaan menawarkan apabila konsumen tidak puas dengan Tesla maka konsumen bisa menjual kembali ke Tesla dengan harga lebih rendah dari harga awal

Untuk peluncuran Cybertruck pada 30 November, Tesla mengadakan undian khusus untuk pemegang saham yang terpilih. Peresmian pikap listrik ini hanya akan dihadiri oleh mereka yang mendapatkan golden ticket.