Tesla Peringatkan Bagi Konsumen yang Jual Cybertruck ke Orang Lain, Dikenakan Denda Rp 780 Juta

2023-11-13 14:16:06

News Image Tesla Cybertruck

Tesla akan memberikan sanksi yang tegas bagi pembeli Cybertruck. Produsen asal Amerika Serikat ini ingin pemilik Cybertruck jera jika berkedapatan menjual kembali pikap listriknya untuk meraih keuntungan.

Berdasarkan laporan Engadget, Tesla menetapkan denda sebesar US$ 50 ribu atau setara Rp 780 jutaan bagi yang ketahuan menjual lagi Cybertruck ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi.

Peringatan itu muncul di klausul yang dibuat oleh Tesla setelah Cybertruck diserahkan kepada konsumen. Seperti yang diketahui, jadwal peluncuran Tesla Cybertruck yang awalnya September harus mundur menjadi 30 November 2023 

Tesla menyebutkan dalam klausulnya bahwa perusahaan meminta ganti rugi jika ada pengalihan untuk kepemilikan Cybertruck dalam waktu yang sudah ditentukan.

Bagi yang ketahuan menjual kembali Cybertruck, Tesla menegaskan bahwa oknum tersebut tidak akan bisa membeli kendaraan miliknya untuk berbagai macam tipe.

Tesla Cybertruck saat ini dibanderol US$ 40 ribu (Rp 624 jutaan). Harga ini jauh setengah harga ari perkiraan yang dilaporkan Arena EV yakni US$ 98.990 (Rp 1,5 miliaran).

Meski perusahaan tidak bisa membendung tindakan oknum yang melakukan hal tersebut, Tesla memberikan sejumlah jalan solusi. Perusahaan menawarkan apabila konsumen tidak puas dengan Tesla maka konsumen bisa menjual kembali ke Tesla dengan harga lebih rendah dari harga awal

Untuk peluncuran Cybertruck pada 30 November, Tesla mengadakan undian khusus untuk pemegang saham yang terpilih. Peresmian pikap listrik ini hanya akan dihadiri oleh mereka yang mendapatkan golden ticket.

Baca Juga

Semua Berita

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?
31 Desember 2024

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?

Pasar otomotif roda dua Indonesia semakin ramai pada 2024 de...

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya
31 Desember 2024

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya

Mobil pikap dan truk yang digunakan sebagai angkutan penumpa...

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV
31 Desember 2024

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV

Keduanya adalah pilihan yang solid dalam kategori mobil list...

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!
30 Desember 2024

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!

Nio ET9 Signature Edition, mobil listrik premium asal Tiongk...

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024
30 Desember 2024

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024

Honda PCX 160 2024 hadir dengan tiga varian CBS, ABS, dan Ro...

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan
30 Desember 2024

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan

Memilih jenis caravan yang tepat sangat bergantung pada kebu...

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian
28 Desember 2024

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian

Keduanya adalah pilihan yang solid di segmen motor matic, se...

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!
27 Desember 2024

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!

Dengan sikap yang lebih disiplin, sabar, dan peduli terhadap...

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa
28 Desember 2024

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa

Polri mengidentifikasi tiga titik lelah di tol Trans Jawa da...

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1
27 Desember 2024

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1

QJ Motor OAO Pro dan Kawasaki Ninja e-1 menawarkan pilihan m...