Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di Jakarta, Berapa Besaran Sanskinya?

2023-11-01 06:58:48

News Image Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan

Tilang uji emisi kembali diberlakukan di Jakarta dan sekitarnya per hari Rabu,1 November 2023. Pemerintah telah menetapkan biaya denda untuk setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan sanksi tilang kendaraan motor sebesar Rp 250 ribu sementara untuk mobil Rp 500 ribu.

Untuk sanksi tilang uji emisi yang diberlakukan per 1 November 2023 tidak mengalami perubahan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKi Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi sebanyak 51 kali hingga akhir tahun ini.

Untuk menghindari masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memberikan layanan untuk uji emisi gratis. Namun, para pengendara bisa melakukan uji emisi mandiri di bengkel-bengkel yang menyediakan uji emisi. Namun, pengendara yang melakukan uji emisi kendaraan mandiri bakal dikenakan biaya tambahan.

Setiap bengkel menerapkan tarif yang berbeda. Namun, tarif yang dikenakan untuk uji emisi mobil biasanya sekitar Rp 150 ribu hingga 200 ribu. Pengendara tidak akan dikenakan biaya tambahan lagi apabila melakukan servis berkala.

Bagi pengendara yang ingin mengetahui lokasi mana saja yang terdapat tilang uji emisi dapat mengunjungi situs JAKI yakni https://ujiemisi.jakarta.go.id/ atau melaluo platform e-uji emisi yang bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Kota Metropolitan tersebut.

Baca Juga

Semua Berita

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?
31 Desember 2024

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?

Pasar otomotif roda dua Indonesia semakin ramai pada 2024 de...

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya
31 Desember 2024

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya

Mobil pikap dan truk yang digunakan sebagai angkutan penumpa...

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV
31 Desember 2024

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV

Keduanya adalah pilihan yang solid dalam kategori mobil list...

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!
30 Desember 2024

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!

Nio ET9 Signature Edition, mobil listrik premium asal Tiongk...

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024
30 Desember 2024

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024

Honda PCX 160 2024 hadir dengan tiga varian CBS, ABS, dan Ro...

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan
30 Desember 2024

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan

Memilih jenis caravan yang tepat sangat bergantung pada kebu...

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian
28 Desember 2024

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian

Keduanya adalah pilihan yang solid di segmen motor matic, se...

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!
27 Desember 2024

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!

Dengan sikap yang lebih disiplin, sabar, dan peduli terhadap...

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa
28 Desember 2024

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa

Polri mengidentifikasi tiga titik lelah di tol Trans Jawa da...

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1
27 Desember 2024

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1

QJ Motor OAO Pro dan Kawasaki Ninja e-1 menawarkan pilihan m...