Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di Jakarta, Berapa Besaran Sanskinya?

Rabu, 1 November 2023 | 06:58 WIB

News Image Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan

Tilang uji emisi kembali diberlakukan di Jakarta dan sekitarnya per hari Rabu,1 November 2023. Pemerintah telah menetapkan biaya denda untuk setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan sanksi tilang kendaraan motor sebesar Rp 250 ribu sementara untuk mobil Rp 500 ribu.

Untuk sanksi tilang uji emisi yang diberlakukan per 1 November 2023 tidak mengalami perubahan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKi Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi sebanyak 51 kali hingga akhir tahun ini.

Untuk menghindari masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memberikan layanan untuk uji emisi gratis. Namun, para pengendara bisa melakukan uji emisi mandiri di bengkel-bengkel yang menyediakan uji emisi. Namun, pengendara yang melakukan uji emisi kendaraan mandiri bakal dikenakan biaya tambahan.

Setiap bengkel menerapkan tarif yang berbeda. Namun, tarif yang dikenakan untuk uji emisi mobil biasanya sekitar Rp 150 ribu hingga 200 ribu. Pengendara tidak akan dikenakan biaya tambahan lagi apabila melakukan servis berkala.

Bagi pengendara yang ingin mengetahui lokasi mana saja yang terdapat tilang uji emisi dapat mengunjungi situs JAKI yakni https://ujiemisi.jakarta.go.id/ atau melaluo platform e-uji emisi yang bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Kota Metropolitan tersebut.