2024-11-09 09:38:11
Ilustrasi berhenti di bahu jalan (foto: Grid.id)Pada beberapa kasus, banyak sekali kendaraan berhenti di bahu jalan tol karena hal tertentu. Meski memiliki alasan berhenti di bahu jalan tol, akan tetapi ada aturan main dan tetap waspada agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Pada dasarnya, bahu jalan tol tidak bisa sembarang digunakan untuk berhenti, karena lokasi ini hanya bisa dipakai untuk berhenti jika ada kondisi darurat pada kendaraan, semisal mogok, kecelakaan, atau sebab lainnya.
Berikut kiat berhenti di bahu jalan tol dalam keadaan darurat seperti disarikan dari berbagai sumber.
Bahu jalan yang berada di area paling kiri bidang jalan tol, secara langsung berdampingan dengan rumija (ruang milik jalan) seperti tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.
Ketika mobil mengalami kendala dan hendak memanfaatkan bahu jalan, maka disarankan untuk menurunkan kecepatan dan memberi sen ke arah kiri seraya memperhatikan kondisi sekitar.
Usai mendapati tempat yang aman untuk berhenti, sesegera mungkin aktifkan lampu hazard. Sesuai aturan yang berlaku, pasang juga segitiga pengaman sebagai tanda bagi pengguna jalan tol lainnya dengan jarak sekitar 50 meter.
Jarak itu diperlukan agar pengguna jalan lain dapat menganalisa keberadaan Anda yang tengah berhenti. Lain itu, disarankan pula baik pengemudi dan penumpang jangan berkeliaran di belakang mobil, atau samping kanan bahu jalan.
Perihal berhenti di bahu jalan tol tentu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan saat berhenti di bahu jalan.
Pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
• Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
• Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
• Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
• Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
• Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Kondisi kendaraan berhenti darurat di antaranya berhenti sebentar karena keadaan disebabkan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.
Apabila kondisi gangguan atau masalah tersebut sudah teratasi, pengemudi harus segera menjalankan mobil. Jika belum teratasi, maka disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pengelola pohak jalan tol--dalam hal ini Jasa Marga--untuk segera dilakukan tindakan pengamanan kendaraan.
Editor