2024-11-04 09:27:53
Mulai November 2024, biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B akan berlaku. SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengemudi saat berkendara.
Untuk mengemudikan kendaraan niaga seperti bus dan truk, pengemudi memerlukan SIM B1 atau B2, sebagai bukti kelayakan dan izin. Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat mengemudi akan dianggap melanggar peraturan lalu lintas.
Dilansir dari Kompas.com, SIM B1 dan B2 memiliki fungsi yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Keduanya dibedakan berdasarkan berat maksimal kendaraan yang diizinkan, sebagai berikut:
Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) di setiap daerah, dengan tarif resmi yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM B1 dan B2 adalah Rp120.000, belum termasuk biaya tes psikologi Rp37.500 dan tes kesehatan jasmani.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM meliputi:
Writer
Pasar otomotif roda dua Indonesia semakin ramai pada 2024 de...
Mobil pikap dan truk yang digunakan sebagai angkutan penumpa...
Keduanya adalah pilihan yang solid dalam kategori mobil list...
Nio ET9 Signature Edition, mobil listrik premium asal Tiongk...
Honda PCX 160 2024 hadir dengan tiga varian CBS, ABS, dan Ro...
Memilih jenis caravan yang tepat sangat bergantung pada kebu...
Keduanya adalah pilihan yang solid di segmen motor matic, se...
Dengan sikap yang lebih disiplin, sabar, dan peduli terhadap...
Polri mengidentifikasi tiga titik lelah di tol Trans Jawa da...
QJ Motor OAO Pro dan Kawasaki Ninja e-1 menawarkan pilihan m...