Tarif Resmi Pembuatan SIM B Berlaku per November 2024

2024-11-04 09:27:53

News Image Ilustrasi SIM (Foto: Dok. Daihatsu)

Mulai November 2024, biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B akan berlaku. SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengemudi saat berkendara.

Untuk mengemudikan kendaraan niaga seperti bus dan truk, pengemudi memerlukan SIM B1 atau B2, sebagai bukti kelayakan dan izin. Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat mengemudi akan dianggap melanggar peraturan lalu lintas.

Dilansir dari Kompas.com, SIM B1 dan B2 memiliki fungsi yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Keduanya dibedakan berdasarkan berat maksimal kendaraan yang diizinkan, sebagai berikut:

  • SIM B1 dan B1 Umum digunakan oleh pengemudi kendaraan penumpang dan barang, baik pribadi maupun umum, dengan berat lebih dari 3,5 ton.
  • SIM B2 dan B2 Umum digunakan untuk mengemudikan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang beratnya melebihi 3,5 ton, dengan kereta gandengan atau tempelan lebih dari 1 ton.

Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) di setiap daerah, dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM B1 dan B2 adalah Rp120.000, belum termasuk biaya tes psikologi Rp37.500 dan tes kesehatan jasmani.

Persyaratan Pembuatan SIM B

Persyaratan untuk mendapatkan SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM meliputi:

  • Untuk SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.
  • Untuk SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.
  • Untuk SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah digunakan selama 12 bulan.

 

Baca Juga

Jesika

Jesika

Writer

Semua Berita