Indonesia Blokir iPhone 16, Apa Alasannya?

2024-10-30 00:23:03

News Image Mengapa iPhone 16 dilarang di Indonesia. Sumber: Apple.com

Kabar mengenai pelarangan penjualan Apple iPhone 16 di Indonesia menggemparkan pasar gadget dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan larangan ini karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia, yang menjadi syarat agar produk tersebut bisa memenuhi Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Alasan Pelarangan iPhone 16 di Indonesia

Mengutip Kompas.com, Kemenperin menetapkan perangkat elektronik yang dijual di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN minimal 35 persen, yang menandakan bahwa produk tersebut memiliki nilai komponen lokal yang cukup tinggi. Saat ini, Apple baru mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen Rp1,71 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp240 miliar.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa Apple tidak dapat menjual seri iPhone 16 di pasar Indonesia hingga perusahaan tersebut melunasi komitmen investasinya. 

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ungkap Febri dalam keterangan tertulis Kemenperin, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Kendala Sertifikasi TKDN Apple

Pelarangan penjualan ini terutama karena Apple tidak memperpanjang sertifikasi TKDN yang habis masa berlakunya. Berbeda dengan produsen seperti Samsung dan Xiaomi yang membangun pabrik dan merakit produk di dalam negeri, Apple memilih skema investasi lain dengan membangun fasilitas pendidikan melalui Apple Developer Academy di empat lokasi di Indonesia. 

Meski demikian, skema ini tidak menjamin bahwa Apple bisa langsung mendapatkan perpanjangan sertifikat TKDN tanpa memenuhi sisa komitmen investasinya.

Media asing seperti Bloomberg dalam artikelnya 'Apple Blocked From Selling iPhone 16 Models in Indonesia' melaporkan bahwa Indonesia adalah salah satu pasar strategis di Asia Tenggara, dengan 350 juta pengguna aktif smartphone, meskipun populasi Indonesia tercatat sekitar 270 juta orang. 

Hal ini menggambarkan peluang besar bagi perusahaan teknologi asing, termasuk Apple, untuk meningkatkan penetrasi produknya. Meskipun Apple belum berada di posisi top 6 merek ponsel terbesar di Indonesia, mereka tetap diuntungkan oleh permintaan pasar kelas menengah ke atas yang loyal terhadap produk Apple.

Implikasi Pelarangan iPhone 16 bagi Apple dan Konsumen

Pelarangan ini menjadi pukulan bagi Apple, yang selama ini menikmati posisi istimewa dengan mengandalkan jaringan distribusi melalui mitra lokal seperti iBox dan Digimap. Media internasional, seperti India Today, turut menyoroti bahwa kebijakan ini muncul setelah kunjungan CEO Apple, Tim Cook, ke Indonesia. 

Meski Apple sempat berjanji menambah fasilitas Apple Developer Academy di Bali, janji ini belum terealisasi, sehingga pelarangan sementara dianggap sebagai respons pemerintah Indonesia atas keterlambatan komitmen Apple.

Selain itu, terdapat sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk Indonesia melalui jalur penumpang atau awak pesawat dari luar negeri. Produk-produk tersebut dikategorikan legal jika digunakan secara personal, namun akan dianggap ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia. 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, bahkan meminta masyarakat melaporkan pihak-pihak yang mencoba menjual produk iPhone 16 ini.

Strategi Berbeda dengan Vendor Lain

Vendor lain seperti Samsung dan Oppo telah memenuhi regulasi TKDN dengan membangun fasilitas produksi di Indonesia. Keputusan ini membuat kedua perusahaan mampu memenuhi permintaan pasar tanpa kendala regulasi. Berbeda dengan Apple, Samsung dan Oppo berhasil mencatatkan angka penjualan yang tinggi di Indonesia, berkat kehadiran manufaktur lokal serta penawaran harga kompetitif.

Sebagai informasi tambahan, TKDN tidak hanya menilai komponen hardware, tetapi juga software dan tenaga kerja lokal yang diikutsertakan dalam proses produksi. Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia bertujuan meningkatkan ekonomi digital lokal dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

Akankah Apple Menyelesaikan Komitmen Investasi?

Saat ini, pihak Kemenperin masih menunggu Apple memenuhi sisa investasinya senilai Rp 240 miliar agar sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 dapat diperpanjang. Jika berhasil, Apple kemungkinan besar akan kembali ke pasar Indonesia dengan strategi distribusi yang lebih siap.

Bagi konsumen yang ingin membeli iPhone 16, pilihan saat ini terbatas pada pembelian perangkat di luar negeri untuk penggunaan pribadi atau menunggu hingga Apple menyelesaikan komitmennya di Indonesia.

Baca Juga

Asya

Asya

Writer

Semua Berita