5 Hal yang Wajib Diketahui Soal TNKB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:42 WIB

News Image Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sumber foto: auto2000.co.id

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lebih dikenal dengan plat nomor adalah salah satu komponen penting yang wajib dimiliki setiap kendaraan di Indonesia.

Namun, banyak pemilik kendaraan yang belum memahami sepenuhnya aturan dan fungsi TNKB. Berikut adalah 5 hal yang wajib diketahui tentang TNKB, agar Anda lebih paham soal plat nomor kendaraan Anda.

1. Apa Itu TNKB dan Fungsinya?

TNKB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor. Fungsi utama TNKB adalah sebagai tanda registrasi kendaraan yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar secara sah di sistem administrasi negara.

TNKB juga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau penggunaan kendaraan bodong. Selain itu, plat nomor memudahkan aparat penegak hukum untuk melacak kepemilikan kendaraan jika terlibat dalam kecelakaan atau tindak pidana. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian dapat dengan mudah melacak kendaraan yang terlibat melalui TNKB.

2. Jenis-Jenis Warna TNKB di Indonesia

Warna TNKB bukan sekadar hiasan, tapi memiliki fungsi dan makna khusus yang membedakan jenis kendaraan berdasarkan penggunaannya. Berikut adalah beberapa jenis warna TNKB di Indonesia yang perlu diketahui:

  • - Hitam dengan tulisan putih: Untuk kendaraan pribadi atau sewaan.
  • - Kuning dengan tulisan hitam: Khusus untuk kendaraan umum seperti bus dan taksi.
  • - Merah dengan tulisan putih: Untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
  • - Putih dengan tulisan biru: Diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik dari negara asing.
  • - Hijau dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), dengan fasilitas pembebasan bea masuk.

Perbedaan warna TNKB ini diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan identifikasi jenis kendaraan di jalan raya.

3. Aturan Masa Berlaku TNKB

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, TNKB dan STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan atau penggantian.

Bagaimana caranya? Pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat untuk memperbarui STNK dan TNKB. Jika pemilik tidak memperpanjang TNKB tepat waktu, kendaraan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu selalu periksa masa berlaku TNKB Anda dan lakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.

4. Cara Mengurus TNKB Hilang atau Rusak

Apakah TNKB Anda hilang atau rusak? Jangan panik! Berikut cara mengurus TNKB baru melalui kantor Samsat:

  • 1. Isi formulir permohonan yang disediakan oleh Samsat.
  • 2. Lampirkan dokumen persyaratan, seperti KTP, STNK, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian jika TNKB hilang.
  • 3. Jika TNKB rusak, bawa TNKB yang rusak sebagai bukti fisik.
  • 4. Lunasi biaya pembuatan TNKB baru yang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan TNKB baru sesuai data kendaraan Anda.

5. Sanksi Jika TNKB Tidak Sesuai Aturan

Kendaraan yang tidak memiliki TNKB sah atau TNKB yang tidak terpasang dengan benar dapat dikenakan sanksi. Pemasangan TNKB harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu terpasang pada bagian depan dan belakang kendaraan, serta tidak boleh dalam kondisi rusak, tidak terbaca, atau modifikasi yang tidak sesuai aturan.

Menurut undang-undang, pemilik kendaraan yang melanggar aturan TNKB dapat didenda atau bahkan dikenakan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Nabila

Nabila

Writer