Sanksi Mengemudi Tanpa STNK Denda Hingga Penyitaan

2024-10-08 03:34:00

News Image Pengendara yang ditilang Polisi. Sumber foto: Gridoto.com

Dalam dunia lalu lintas, sering terjadi kebingungan di kalangan pengendara terkait sanksi hukum bagi mereka yang tidak membawa atau bahkan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. 

Banyak yang mengira bahwa keduanya hanya berujung pada denda tilang yang sama. Namun, faktanya, peraturan lalu lintas memiliki perlakuan yang berbeda terhadap dua situasi ini.

Mengemudi tanpa membawa STNK merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada tilang dan denda, tetapi sanksinya berbeda dengan pengendara yang tidak memiliki STNK sama sekali. 

Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan STNK sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident). 

"Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang tidak memiliki STNK atau tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000. 

Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang menyebutkan bahwa kendaraan tanpa STNK dapat disita hingga keputusan pengadilan dijatuhkan. 

"Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK saat mengemudikan kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sampai dengan ada keputusan pengadilan," jelasnya.

Perbedaan yang signifikan muncul antara pengendara yang sekadar lupa membawa STNK dan mereka yang benar-benar tidak memiliki dokumen ini. Jika pengendara hanya tidak membawa STNK, maka pihak berwenang akan memberikan tilang dengan denda yang lebih ringan. Namun, untuk pengendara yang tidak memiliki STNK sama sekali, sanksinya lebih berat dan dapat berujung pada penyitaan kendaraan.

Penting untuk diketahui bahwa STNK tidak hanya sekadar dokumen untuk menghindari tilang, tetapi juga legitimasi legalitas kendaraan. Maka, pengendara harus memahami betul perbedaan sanksi yang diterapkan agar tidak salah kaprah.

Baca Juga

Semua Berita

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?
31 Desember 2024

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?

Pasar otomotif roda dua Indonesia semakin ramai pada 2024 de...

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya
31 Desember 2024

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya

Mobil pikap dan truk yang digunakan sebagai angkutan penumpa...

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV
31 Desember 2024

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV

Keduanya adalah pilihan yang solid dalam kategori mobil list...

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!
30 Desember 2024

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!

Nio ET9 Signature Edition, mobil listrik premium asal Tiongk...

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024
30 Desember 2024

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024

Honda PCX 160 2024 hadir dengan tiga varian CBS, ABS, dan Ro...

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan
30 Desember 2024

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan

Memilih jenis caravan yang tepat sangat bergantung pada kebu...

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian
28 Desember 2024

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian

Keduanya adalah pilihan yang solid di segmen motor matic, se...

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!
27 Desember 2024

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!

Dengan sikap yang lebih disiplin, sabar, dan peduli terhadap...

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa
28 Desember 2024

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa

Polri mengidentifikasi tiga titik lelah di tol Trans Jawa da...

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1
27 Desember 2024

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1

QJ Motor OAO Pro dan Kawasaki Ninja e-1 menawarkan pilihan m...