Sanksi Mengemudi Tanpa STNK Denda Hingga Penyitaan

2024-10-08 03:34:00

News Image Pengendara yang ditilang Polisi. Sumber foto: Gridoto.com

Dalam dunia lalu lintas, sering terjadi kebingungan di kalangan pengendara terkait sanksi hukum bagi mereka yang tidak membawa atau bahkan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. 

Banyak yang mengira bahwa keduanya hanya berujung pada denda tilang yang sama. Namun, faktanya, peraturan lalu lintas memiliki perlakuan yang berbeda terhadap dua situasi ini.

Mengemudi tanpa membawa STNK merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada tilang dan denda, tetapi sanksinya berbeda dengan pengendara yang tidak memiliki STNK sama sekali. 

Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan STNK sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident). 

"Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang tidak memiliki STNK atau tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000. 

Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang menyebutkan bahwa kendaraan tanpa STNK dapat disita hingga keputusan pengadilan dijatuhkan. 

"Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK saat mengemudikan kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sampai dengan ada keputusan pengadilan," jelasnya.

Perbedaan yang signifikan muncul antara pengendara yang sekadar lupa membawa STNK dan mereka yang benar-benar tidak memiliki dokumen ini. Jika pengendara hanya tidak membawa STNK, maka pihak berwenang akan memberikan tilang dengan denda yang lebih ringan. Namun, untuk pengendara yang tidak memiliki STNK sama sekali, sanksinya lebih berat dan dapat berujung pada penyitaan kendaraan.

Penting untuk diketahui bahwa STNK tidak hanya sekadar dokumen untuk menghindari tilang, tetapi juga legitimasi legalitas kendaraan. Maka, pengendara harus memahami betul perbedaan sanksi yang diterapkan agar tidak salah kaprah.

Baca Juga

Semua Berita