Skema Pembayaran Rumah Cash Bertahap

Rabu, 24 Juli 2024 | 19:21 WIB

News Image skema cash bertahap (foto: rexvin)

Membeli rumah dengan skema pembayaran cash bertahap atau KPR in house merupakan alternatif bagi calon pembeli selain menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank atau membayar secara tunai penuh. Dalam metode ini, pembeli dapat mencicil pembayaran langsung kepada pengembang tanpa melibatkan bank dan proses BI Checking.

Menurut Steve Sudijanto, seorang pengamat properti dan Direktur Global Asset Management, skema cash bertahap menarik karena memberikan fleksibilitas tanpa harus mematuhi aturan ketat dari bank. Pembayaran cicilan dapat diatur sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan pengembang.

Namun, Steve memberikan peringatan bahwa calon pembeli harus mempertimbangkan beberapa hal jika memilih skema cash bertahap.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah dengan Skema Cash Bertahap Tanpa BI Checking

1. Pilih Pengembang yang Terpercaya

Steve menyarankan untuk memilih pengembang yang memiliki reputasi baik dan terjamin, seperti yang terdaftar di OJK atau Bursa Efek Indonesia. Hal ini untuk menghindari risiko pengembang tidak memenuhi janji atau terlambat dalam menyerahkan properti dan sertifikatnya.

2. Pelajari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Selama proses pembayaran cicilan, pembeli hanya akan memegang PPJB, yang belum menjamin kepemilikan hukum atas properti. Berbeda dengan Akta Jual Beli (AJB) yang diperoleh dalam pembelian tunai atau KPR bank.

Pembeli harus mempelajari dengan seksama PPJB untuk mengetahui hak dan kewajibannya, serta konsekuensi jika pengembang tidak memenuhi komitmen pembangunan.

Skema cash bertahap merupakan opsi menarik karena memungkinkan pembeli untuk memiliki rumah tanpa keterlibatan bank dan bunga. Namun, pembeli juga perlu berhati-hati terhadap risiko yang mungkin timbul terkait dengan kredibilitas pengembang dan kewajiban hukum atas properti yang dibeli.

Kelebihan dan Kekurangan Skema Pembayaran Rumah Cash Bertahap

Dalam cash bertahap, pembeli membayar cicilan langsung kepada pengembang setiap bulan selama jangka waktu yang telah disepakati, biasanya maksimal 5 tahun atau 60 kali cicilan. Tidak adanya bunga bank membuat besaran cicilan bulanan lebih besar dibandingkan KPR konvensional, namun memungkinkan pelunasan lebih cepat dan mengurangi beban keuangan jangka panjang.

Kelebihan cash bertahap antara lain tidak memerlukan uang muka atau DP, proses pengajuan yang cepat dan sederhana, serta tidak ada biaya-biaya pengajuan seperti biaya provisi atau administrasi. Namun, pembeli perlu memilih pengembang yang terpercaya karena kredibilitas properti sepenuhnya tergantung pada pengembang. Selain itu, pembayaran bulanan yang lebih besar membutuhkan kesiapan keuangan yang lebih besar pula.

Berita Terkait Perumahan