Tapera: Kewajiban Kontribusi Pekerja dan Manfaatnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

2024-06-11 11:15:37

News Image bp tapera (foto: antaranews.com)

Mengulas Undang-Undang dan Tanggung Jawab Negara

Pekerja akan dipersyaratkan untuk membayar kontribusi sebesar 2,5% dari pendapatan mereka ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016.

Yeka Hendra Fatika, seorang anggota Ombudsman RI, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan perumahan sebagai bagian dari layanan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, dalam konteks ini, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melakukan tabungan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Pengecekan Ombudsman dan Keamanan Dana

Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan pengecekan terhadap pengelolaan dana Tapera dan menyatakan bahwa pengelolaan tersebut aman, mengacu pada pengalaman pengelolaan dana Bapertarum yang sebelumnya. Dia juga mengamati bahwa proses pencairan tabungan dilakukan dengan cepat.

Dalam konteks manfaat bagi peserta Tapera yang memenuhi syarat untuk membeli rumah, Yeka menjelaskan bahwa peserta tersebut akan mendapatkan manfaat yang signifikan, seperti insentif bunga yang lebih rendah, sehingga cicilan rumah menjadi lebih terjangkau. Hal ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah.

Peserta Tapera yang memenuhi syarat untuk membeli rumah akan merasakan manfaat yang signifikan, seolah-olah mereka disambut dengan 'karpet merah' karena mendapatkan kemudahan tersebut. Hal ini mencerminkan semangat pemerintah untuk memberikan akses perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga

Semua Berita