2024-07-24 02:09:18
Kantor Cabang Bank Commonwealth (foto: Bisnis.com)Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mengungkapkan bahwa sekitar 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth di seluruh Indonesia terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.
Dilansir dari Bisnis.com, Presiden Opsi, Saepul Tavip, menyatakan bahwa perusahaan baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mem-PHK seluruh karyawannya. Proses PHK ini telah dimulai secara bertahap sejak April 2024 dan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun ini, seiring dengan selesainya proses akuisisi.
"Prosesnya sedang berjalan, beberapa karyawan sudah terkena PHK," ujar Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Saepul mengungkapkan bahwa perusahaan sebelumnya berjanji akan menampung pekerja yang terdampak di Bank OCBC. Namun, hal ini masih menjadi tanda tanya besar karena Bank OCBC diperkirakan akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan mereka terima. Artinya, tidak semua pekerja akan dapat diterima di perusahaan tersebut.
Sejak awal proses akuisisi berlangsung, Saepul mengungkapkan bahwa tidak ada transparansi dari pihak perusahaan. Serikat karyawan yang ada di Bank Commonwealth tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Bank OCBC resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia, yakni Bank Commonwealth, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,2 triliun. Proses akuisisi ini diperkirakan akan selesai pada kuartal IV/2024.
Pada November 2023, para pekerja diberitahu secara mendadak bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh Bank OCBC. Ketidaktransparanan ini menimbulkan kegemparan dan keresahan di kalangan pekerja.
Tidak ada kejelasan mengenai kelangsungan pekerjaan mereka, nasib, dan masa depan mereka.
Kemudian, secara sepihak, manajemen Bank Commonwealth mengumumkan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
Dalam perkembangannya, manajemen menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.
Padahal, ketentuan mengenai DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang tidak berlaku surut.
"DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Jadi, mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon sangat merugikan karyawan," tegas Saepul.
Opsi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan belum terselesaikan.
Selain itu, Opsi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di Bank Commonwealth.
Segala bentuk PHK secara sepihak harus dicegah selama permasalahan ketenagakerjaan belum menemukan titik terang. Karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa serta upah dan hak lainnya harus tetap dibayar sesuai dengan ketentuan.
Kepada Bank OCBC, Opsi juga meminta agar memastikan penyelesaian yang tuntas atas permasalahan ini sebelum melanjutkan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth. Sementara itu, pihak Bank Commonwealth saat dihubungi Bisnis menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Opsi mengingatkan bahwa proses akuisisi ini tidak hanya berdampak pada aspek bisnis, tetapi juga pada nasib ribuan pekerja yang telah mengabdikan diri di Bank Commonwealth. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan transparan sangat diharapkan oleh karyawan untuk menjaga hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam proses PHK.